Inspirasinews – Medan, Komisi I DPRD Kota Medan meminta para Camat di Kota Medan untuk memverifikasi kembali status setiap Kepala Lingkungan (Kepling) yang ada di Kota Medan, mengingat pada bulan Desember nanti pihak kecamatan di rencanakan akan mengeluarkan SK pengangkatan Kepling yang ada di jajarannya.
“Jadi, sebelum SK pengangkatan Kepling itu dikeluarkan, ada baiknya setiap Camat untuk melakukan verifikasi status para Kepling terlebih dahulu,” pinta anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Mulia Syahputra Nasution, kepada wartawan di Medan, Jumat (12/11/2021).
Verifikasi status kepling yang di maksud, kata Mulia, yakni oknum Kepling tidak boleh merangkap jabatan, seperti menjadi Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Pasalnya, sebut Mulia, pendamping PKH mendapatkan honor dari APBN dan PKH merupakan program Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial. Sedangkan disisi lain, katanya, Kepling merupakan perangkat pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkot Medan yang honor atau upahnya diambil dari APBD Kota Medan.
“Kita masih menemukan Kepling yang saat ini menjabat sebagai pendamping PKH, padahal itu jelas tidak boleh. Di satu sisi dia dapat honor dari APBN, tapi di sisi lain dia juga dapat honor dari APBD. Ada aturannya dan itu memang tidak boleh terjadi. Kalau sudah begitu, tentu dia tidak akan fokus menjadi Kepling, sedangkan masih ada masyarakat lainnya yang lebih layak menjadi Kepling karena lebih fokus dan tidak merangkap tugas atau jabatan,” terang Mulia.
Kepada para Camat, politisi Partai Gerindra ini, meminta agar memverifikasi kembali para Kepling di wilayahnya supaya tidak ada lagi yang rangkap jabatan saat nanti SK pengangkatannya ditandatangani.
“Pilihannya, oknum Kepling itu fokus menjadi Kepling dan mengundurkan diri sebagai pendamping PKH. Atau sebaliknya, mengundurkan diri sebagai Kepling dan tetap menjadi pendamping PKH. Harus dipilih, tidak boleh merangkap,” katanya.
Selain itu, Mulia, juga meminta para Camat di Kota Medan agar memverifikasi kembali semua Kepling yang ada di wilayahnya dalam statusnya sebagai anggota partai politik. Pasalnya, pejabat kepala lingkungan dilarang terlibat atau menjadi anggota partai politik.
“Camat tidak boleh ‘tutup mata’, masih ada beberapa oknum kepling yang menjadi anggota partai politik. Itu jelas melanggar aturan, dan itu tidak boleh terjadi,” tutur legislator asal Dapil V meliputi Kecamatan Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Johor, Medan Tuntungan, Medan Selayang dan Medan Sunggal ini.
Dijelaskan Mulia, dengan seorang Kepling menjadi anggota partai politik, maka dapat dipastikan bahwa kepling tersebut tidak akan bisa bersikap objektif dalam melayani masyarakat.
“Jangan sampai ada kepling yang hanya menjadi pelayan sebagian kelompok karena kepling itu merupakan anggota partai politik. Seyogiyanya, kepling harus menjadi pelayan masyarakat di wilayahnya secara keseluruhan tanpa ada kepentingan satu kelompok,” jelasnya.
Mulia juga meminta Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setdako Medan untuk turut memastikan bahwa setiap Camat telah memverifikasi seluruh kepling di Kota Medan sebelum ditandatangani SK pengangkatannya.
“Peran Kabag Tapem disini juga besar. Kita minta Kabag Tapem untuk turut memastikan bahwa setiap Kepling di Kota Medan tidak ada lagi yang berstatus pendamping PKH ataupun anggota partai politik. Sebab kita berharap, semua kepling di Kota Medan dapat berfokus pada Tupoksinya dan bisa bersikap adil dalam melayani masyarakat,” pungkasnya. (sat)
