Medan Sumut

Resmi! Gubsu Serahkan Lahan Kuburan 20 Hektar Bagi Warga Medan

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, resmi menyerahkan lahan seluas 20 hektar kepada masyarakat Kota Medan untuk lahan kuburan.

“Iya, lahan eks PTPN II seluas 20 hektar resmi kita serahkan kepada warga Medan untuk tanah kuburan,” kata Gubsu ketika menyampaikan penyerahan lahan itu kepada Lembaga Pengadaan Pemakaman Muslim (LPPM) Kota Medan yang dikoordinir Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga, saat berdelegasi ke kantor Gubsu, Kamis (22/8/2019).

Gubsu menyebutkan, lahan tersebut terletak di Desa Bandar Kalifa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. “Pengelolaanya, kita percayakan kepada LPPM,” ujar Gubsu.

Lahan seluas 20 hektar itu, sebut Gubsu, bukan hanya peruntukan perkuburan muslim. tetapi juga bagi non muslim. “Mulai saat ini lahan sudah bisa digunakan untuk perkuburan. Pihak LPPM dapat menyiapkan segala persyaratannya,” ujar Gubsu seraya menyebutkan telah melalui persetujuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Pertanahan Nasional.

Sementara Asisten Pemerintahan Propinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), Afifi Lubis, usai pertemuan mengatakan  pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak PTPN II.

“Pada prinsipnya Pempropsu mendukung permintaan warga Medan terkait kebutuhan lahan pemakaman. Proses pelepasannya tentu ada prosedural yang harus ditempuh dan akan segera dikoordinasikan dengan PTPN II,” ujar Afifi kepada wartawan.

Sementara Ketua LPPM Kota Medan, M Husni Maulana, mengaku sangat berterimakasih kepada Gubsu dan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga, yang bersedia memfasilitasi keluhan warga Medan.

Menurut Husni, selama ini keluhan masyarakat Medan terkait krisis lahan kuburan suda lama disuarakan. “Kita salut sama Ihwan Ritonga yang peduli dengan keluhan warga dan menyuarakan kepada Gubsu. Mudah-mudahan, proses pelepasan dapat berjalan lancar,” sebut Husni.

Diketahui, sebelumnya Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga, telah mengajukan permohonan untuk pengadaan lahan kuburan sejak tahun 2015. Hal itu dilakukan guna menyahuti keluhan warga Medan yang akhir-akhir ini krisis lahan pekuburan.

“Kita sampaikan banyak terima kasih kepada Gubsu. Beliau telah mengabulkan permintaan kita dan berkenan menyisihkan lahan eks PTPN II seluas 20 hektar untuk lahan pekuburan bagi warga Kota Medan,” ujar Ihwan kepada wartawan.

Ihwan berharap, proses pelepasan dilakukan secepatnya, sehingga dapat difungsikan sebagai lahan kuburan. (insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *