Inspirasinews – Medan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari, mengaku rutin mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang Sistem Kesehatan Kota (SKK) Medan, agar warga Kota Medan tahu akan hak-haknya dan pemerintah tahu akan kewajibannya terhadap kesehatan.
“Makanya, sosialisasi Perda ini sangat perlu di lakukan berkali-kali, karena banyak masyarakat belum faham pentingnya menjaga kesehatan, terutama di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini,” kata Sudari pada sosialisasi ke X Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang di laksanakannya di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Pasific Raya, Blok F Griya Martubung 2 dan di Jalan Rawe V, Lingkungan 7, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (23/10/2021).
Di dalam Perda ini, kata Sudari, menjamin kesehatan masyarakat dan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. “Dasar inilah, makanya Sosper ini terus saya perbanyak,” katanya.
Di dalam Perda juga, sebut Sudari, mewajibkan Pemkot Medan menjamin kesehatan warganya. “Makanya, Pemkot Medan wajib menjadikan pelayanan kesehatan sebagai urusan wajib dan menjadi skala prioritas dengan menerapkan standar pelayanan minimal,” kata Ketua Fraksi PAN ini.
Sudari menilai, masalah kesehatan merupakan persoalan dasar masyarakat. “Jadi, Perda ini sebagai payung hukum bagi pemerintah untuk merealisasikannya, karena di dalamnya di jamin hak-hak masyarakat. Makanya, ini harus menjadi skala prioritas,” tegas Sudari.
Dalam Sosper yang menerapkan protokol kesehatan itu, legislator asal Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Deli, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu, juga menyampaikan bagi masyarakat Kota Medan yang tidak memiliki KIS, Pemkot Medan menyiapkan program unregister.
“Warga yang tidak mampu, dapat berobat gratis di RS Pirngadi dengan cara Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah dan diajukan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Sudari, juga menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Medan, M. Bobby Afif Nasution, yang serius menekan angka suspect Covid-19, sehingga Medan berada pada PKPM Level 2.
“Bagi masyarakat yang belum vaksin, agar segera melaksanakan vaksin. Ini perlu untuk menambah herd immunity dalam menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan,” imbau Sudari.
Di ketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Bab I Pasal 1 di ketentuan umum disebutkan Sistem Kesehatan sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan.
Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.
Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. (sat)