Inspirasinews – Medan, Sejak awal September 2021 telah terjadi dua kali keributan di apartemen The Reiz Condo (TRC) di Jalan Tembakau Deli, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, karena pihak pengelola apartemen yakni PT Waskita Karya Realty (WKR) memblokir akses lift terhadap pemilik yang tidak membayar iuran pengelolaan sejak Juni 2021.
Mewakili puluhan pemilik apartemen, Darwin dan Rahmad, kepada wartawan, Jumat (17/9/2021) membenarkan tidak membayar iuran lagi sejak Juni 2021, karena terbitnya ketentuan PP No. 13 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan rumah susun yang berlaku sejak Pebruari 2021.
Dalam PP itu, kata Darwin, disebutkan apabila belum ada Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat belum diserahkan, maka biaya pengelolaan di tanggung pengembang. “Itu tercantum pada Pasal 82 ayat 6. Sampai saat ini kami belum diberikan bukti kepemilikan, padahal saya sudah melunasi 4 tahun lalu. Makanya, kami tidak membayar lagi iuran sejak Juni 2021. Terakhir kami bayar Mei 2021,” terang Darwin.
Namun demikian, sebut Darwin, melalui Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun The Reiz Condo (PPPSRS-TRC) pada tanggal 10 Mei 2021, pihaknya menyurati sekaligus memberitahukan kepada pihak manajer proyek PT WKR, Kusuma Jaya dan GM Harries Suguatso, kalau terhitung Juni 2021 pemilik tidak akan membayar iuran pengelolaan merujuk pada PP No. 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.
Dalam surat itu, sambung Darwin, para pemilik menyampaikan opsi lain, yakni bersedia membayar, tetapi meminta transparansi keuangan penggunaan iuran yang dikutip. “Pemilik bersedia bayar, bila pihak pengelola berkenan tranparansi pengeluaran dan pemasukan keuangan dari iuran,” kata Darwin.
Ternyata, timpal Rahmad, surat dari pemilik tidak direspon dan tidak ditanggapi pihak PT WKR. “Makanya, pemilik sepakat untuk tidak membayar iuran mulai Juni 2021,” kata Rahmad.
Padahal, sebut Rahmad, pemilik sudah mulai membayar iuran pengelolaan sejak awal tahun 2020. “Selama hampir dua tahun, baik pengembang maupun badan pengelola tidak pernah memberikan pertanggungjawaban atas dana yang sudah di kumpulkan dari para pemilik,” ujar Rahmad.
Bahkan, tambah Rahmad, masalah SHM Sarusun sampai saat ini belum di informasikan secara transparan ke para pemilik. “Proses pengurusan apakah sudah berjalan dan sudah sampai tahapan mana. Hal itu ditanyakan pemilik, karena sudah ada yang melunasi sejak tahun 2017,” kata Rahmad.
Keduanya berharap, ada transparansi pengelolaan keuangan dan berkelanjutan, sehingga kegaduhan yang sama tidak terjadi lagi di masa akan datang. “Masalah transparansi pengelolaan keuangan adalah hal yang harus di lakukan, agar semua pihak jelas apakah dana yang dikumpulkan telah di gunakan untuk yang benar,” ujar Rahmad.
Terkait tuntutan transparansi keuangan oleh pemilik, GM PT WKR selalu pengelola apartemen TRC, Harries Suguatso, kepada wartawan, Jumat (17/9/2021) mengatakan sedang memproses transparansi penggunaan dana yang dituntut pemilik apartemen. “Kami tetap berupaya memberikan yang terbaik. Terkait pemblokiran kartu lift, karena pemilik tidak membayar,” katanya. (sat)