Medan

Pemkot Medan akan Dirikan Panti Rehabilitasi Narkoba & Bentuk BNNK

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Wali Kota Medan, M. Bobby Afif Nasution, mengatakan Pemkot Medan akan mengupayakan mendirikan panti rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba dan pembentukan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Medan, agar dapat lebih menekan peredaran narkoba di Kota Medan.

“Mudahan-mudahan, dengan segala syaratnya BNNK Medan dapat terbentuk,” kata Bobby Nasution pada press release pengungkapan kasus narkotika dan pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Selasa (14/9/2021).

Bobby menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polrestabes Medan atas kerja kerasnya dalam pengungkapan dan penangkapan para tersangka kasus narkotika di wilayah Kota Medan. “Barang bukti yang disita ini sudah menyelamatkan masa depan generasi muda Kota Medan,” katanya.

Bobby berharap, para pengedar narkoba mendapatkan hukuman berat, karena sudah merusak masyarakat, khususnya masa depan generasi muda Kota Medan.

Sebelumnya Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, memaparkan sejumlah pengungkapan kasus narkoba di wilayah hokum Polrestabes Medan. Pada tanggal 28 Juli 2021 sekitar pukul 17.00 WIB, kata Riko, jajaran Polrestabes Medan mengungkap kasus peredaran narkotika di Perumahan Taman Setia Budi Indah 2.

“Aparat berhasil membekuk satu tersangka laki- laki berusia 52 tahun di rumahnya. Aparat juga berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 800 gram dan 35 papan pil happy five serta uang hasil penjualan sebesar Rp5 juta. Tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 6 tahun,” kata Riko.

Selain itu, sebut Riko, tanggal 1 September 2021, Polrestabes Medan berhasil menindak dan mengamankan 2 tersangka di SPBU di kawasan Cemara dengan barang bukti 5 kotak heroin.

“Dari hasil pengembangan, ditemukan 3 kotak heroin lagi, sehingga total menjadi 8 kotak heroin dengan berat 3,1 Kg. Barang tersebut di dapat para tersangka dari Malaysia melalui Provinsi Aceh dan akan diedarkan di Kota Medan,” jelas Riko.

Kemudian, sambung Riko, jajarannya juga berhasil mengungkap kasus produksi narkotika dan psikotropika melibatkan suami istri. “Dari keterangan kedua tersangka, mereka membeli ekstasi yang tidak laku, lalu diproduksi kembali dengan campuran kopi kemasan sachet dan dijual di cafe atau tempat hiburan. Tersangka juga membuat paket linting ganja dan memanfaatkan aplikasi jual beli online,” papar Riko. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *