Inspirasinews – Medan, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) 5M, sebagai salah satu cara memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Disiplin menerapkan 5M salah satu cara kita memutus mata rantai Covid-19, karena itu kita harus terus mengedukasi masyarakat,” kata Wakapolri di dampingi Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu), Musa Rajeckshah dan Wali Kota Medan, M. Bobby Afif Nasution, di sela-sela meninjau tempat isolasi terpusat eks Hotel Soechi di Jalan Cirebon Medan, Selasa (3/8/2021).
Wakapolri juga mengajak masyarakat untuk mensukseskan program vaksinasi massal yang digelar di berbagai tempat guna terciptanya herd immunity atau kekebalan komunal. “Mari sama-sama kita sukseskan program vaksinasi Covid-19 ini,” ajak Wakapolri.
Selain itu, Wakapolri, juga mengimbau masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 untuk memanfaatkan tempat isolasi terpusat yang di sediakan pemerintah, jika tidak memungkinkan untuk menjalani isolasi mandiri di rumah. “Tempat isolasi yang di siapkan Pemkot Medan ini memiliki fasilitas lengkap, termasuk juga tenaga kesehatan yang selalu berjaga,” kata Wakapolri.
Sementara Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menjelaskan saat ini lokasi isolasi terpadu eks Hotel Soechi telah di isi sekitar 51 warga. “Sebelumnya 8 warga sudah kita perbolehkan pulang, karena sudah sehat. Ada juga tujuh warga lainnya kita rekomendasi agar dirawat di rumah sakit, karena kondisinya menuju berat di tambah faktor usia sudah lansia,” jelas Bobby.
Bobby menambahkan, tidak ada persyaratan tertentu bagi warga Medan yang ingin menjalani isolasi di tempat isolasi terpadu, bahkan Pemkot Medan menggratiskan seluruh biaya pelayanan. “Tidak ada syaratnya. Yang paling di utamakan adalah yang OTG, karena mereka berpotensi menyebarkan Covid-19 tanpa di sadari,” katanya.
Terkait evaluasi pelaksanaan PPKM Level 4 di Kota Medan, Bobby, mengatakan pihaknya terus melakukan evaluasi, salah satunya dengan memfokuskan penyekatan di perbatasan Kota Medan.
“Untuk di inti kota, secara berangsur akan di kurangi. Pengurangan itu bukan lantaran efektivitas PPKM Level 4 di Kota Medan minim, melainkan mengikut aturan yang sudah sedikit di longgarkan bagi masyarakat, misalnya masyarakat sudah boleh makan di tempat atau dine in di restoran dengan batasan waktu sekitar 20 menit. Begitupun, kita lakukan yustisi di lapangan. Bagi yang kedapatan melanggar PPKM, kita rapid tes antigen, kalau hasilnya reaktif kita karantina di tempat isolasi terpadu. Ini kita lakukan untuk menghukum virusnya bukan orangnya,” papar Bobby. (insp01)