Inspirasinews – Medan, Terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara, dua pelaku usaha di Medan divonis 2 hari penjara dan denda Rp200 ribu.
Vonis itu dijatuhi hakim PN Medan, Dr Ulina Marbun, SH, MH, pada sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Posko Penanganan Covid-19 Kota Medan, Jalan Rotan, Medan Patisah, Senin (2/8/2021).
Kedua pelaku usaha itu adalah, Salman yang membuka usaha di Jalan Medan Area Selatan dan Azmar membuka usaha di kawasan Jalan Thamrin. Kedua pelaku usaha tidak mematuhi Prokes serta melanggar ketentuan batas waktu operasional.
Menurut keterangan saksi, kedua pelaku usaha masih membuka warungnya hingga lewat pukul 22.00 WIB, padahal batas waktu operasional sesuai ketentuan pukul 20.00 WIB.
Atas kesalahan tersebut, kedua pelaku usaha dijatuhi hukuman masing-masing 2 hari penjara dan denda sebesar Rp200 ribu. Keduanya akan menjalani hukuman penjara, jika melakukan pelanggaran lagi dalam kurun waktu 14 hari ke depan.
Pada persidangan lain, hakim Dr Ulina Marbun, SH, MH, menjatuhi vonis kepada, Andi Wimarno, 2 hari penjara dan denda Rp100 ribu dan baru akan menjalani hukuman penjara jika dalam 14 hari ke depan melakukan pelanggaran, karena kedapatan tidak mengenakan masker.
Bahkan, warga Kecamatan Medan Barat yang mengikuti persidangan secara daring itu sebelumnya telah diberi peringatan atas pelanggaran yang sama, namun diabaikan, sehingga petugas membawanya ke Polsek Medan Barat untuk menjalani persidangan Tipiring secara daring. (insp01)