Inspirasinews – Medan, Terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara, masyarakat dan sejumlah pelaku usaha di Medan dihukum denda Rp300 ribu, kurungan 2 hari dan percobaan 14 hari.
Vonis denda itu dijatuhi hakim PN Medan, Ulina Marbun, pada sidang tindak pidana ringan (tipiring) secara daring dari Gedung PKK Kota Medan, Senin (19/7/2021) dan di ikuti para pelanggar Prokes di Polsek tempat kejadian pelanggaran.
Seorang pengusaha warnet, Alfianus, warga Jalan Flamboyan Raya Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan yang mengikuti persidangan di Polsek Sunggal dijatuhi vonis denda sebesar Rp300 ribu, kurungan 2 hari dan masa percobaan 14 hari.
Alfianus kedapatan membiarkan pengunjung bermain di warnetnya tidak menggunakan masker pada 17 Juli 2021 lalu. Sebelumnya, petugas sudah dua kali memberikan peringatan untuk pelanggaran yang sama.
Sementara, Budi Median, Jalan Medan Area Selatan, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area yang mengikuti persidangan dari Polsek Percut Sei Tuan divonis denda Rp100 ribu, kurungan 2 hari dan masa percobaan 14 hari.
Budi tertangkap petugas tidak memakai masker saat melintas di Jalan Letda Sujono, Medan Tembung, Senin (19/7/2021). Sebelumnya telah ditegur petugas, namun masih mengulangi kesalahan yang sama dengan lupa membawa masker.
Dua pelaku usaha lain, yakni Haryanto membuka usaha kuliner seafood di Ring Road, Tanjung Sari, Medan Selayang dan Aditya membuka warung kopi di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Medan Tembung.
Keduanya telah mendapat peringatan dari petugas sebelumnya, namun tetap melakukan pelanggaran. Haryanto telah tiga kali diberi peringatan, namun tetap membuka usahanya dan menyediakan layanan makan di tempat.
Sementara, Aditya, ditemukan petugas pada 18 Juli 2021 masih tetap membuka warung kopinya hingga pukul 22.40 WIB. Atas kesalahan ini, Haryanto divonis denda Rp300 ribu, 2 hari kurungan dan masa percobaan 14 hari. Sedangkan Aditya di denda Rp150 ribu, 2 hari kurungan dan masa percobaan 14 hari. (insp01)
