Inspirasinews – Medan, Wali Kota Medan, M. Bobby Afif Nasution, mengatakan kegiatan kuliner masih bisa di lakukan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dengan sistem take away (bawa pulang).
“Tidak boleh ada meja dan kursi di lokasi jualan. Jadi, bukan hanya dilipat saja, namun meja dan kursi tidak terlihat di lokasi jualan,” kata Bobby Nasution di dampingi Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dan Dandim 0202/BS Kol Inf Agus Setiandar serta para Kapolsek di Pos Polantas Lapangan Merdeka Medan, Rabu (14/7/2021).
Jika terlihat, kata Bobby, petugas akan melakukan penindakan dan penegasan bagi pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat. “Jadi, tempat jualan boleh buka tapi take away. Buat jalur antriannya yang jelas, iangan ada penumpukan. Intinya, kita bukan mau menghambat perekonomian, tapi mengurangi mobilitas dan kerumunan,” jelas Bobby.
Bobby mengakui, sosialisasi penerapan PPKM Darurat selama tiga hari telah mengurangi mobilitas masyarakat. Namun, kata Bobby, yang terpenting adalah penerapan protokol kesehatan (Prokes) 5M oleh masyarakat serta penerapan 3T harus betul-betul di lakukan dengan baik.
Dalam PPKM Darurat, sebut Bobby, ada pembatasan untuk mobilitas masyarakat, salah satunya di lakukan penyekatan di 18 titik jalan, yakni 5 titik di pintu masuk Kota Medan, 10 titik di inti Kota Medan dan 3 titik fokus di Medan Belawan.
“18 titik ini permanen. Saya mengajak masyarajat agar bisa sama-sama menerapkan protokol kesehatan 5M ketika beraktifitas. Yuk, masyarakat Kota Medan kita patuhi protokol kesehatan. Masih banyak masyarakat kita yang belum patuh Prokes. Ini tugas kita terus-menerus mengingatkan masyarakat,” ujar Bobby.
Sebelumnya Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, meminta kepada Kapolrestabes Medan dan seluruh Kapolsek serta jajaran Kepolisian untuk dapat mensukseskan dan menjalankan tugas dengan memahami Aturan PPKM Darurat.
“Di dalam PPKM Darurat, Kepolisian bukan hanya bekerja untuk melakukan penyekatan semata, tetapi harus di dukung dengan cara bertindak. PPKM Darurat itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No 20. Baca baik-baik, semua di situ aturannya. Kalau bekerja, fahami dulu aturannya, apa perintahnya, bagaimana caranya. Para Perwira sampai ke level bawah harus dibaca Instruksi Mendagri itu baik-baik,” pinta Kapoldasu. (insp01)
