Medan

Cicil Tunggakan Pajak, Mal Centre Point Buka Lagi

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Pemerintah Kota Medan melalui Satpol PP, Rabu (14/7/2021) melepas segel Mal Centre Point, karena pihak pengelola telah mencicil pembayaran tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Pelepasan segel yang disaksikan Kasat Pol PP Kota Medan, M. Sofyan dan Kaban Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, Suherman, itu di tandai dengan penandatangan berita acara pembukaan segel dan penandatanganan surat pernyataan Direktur PT ACK selaku pengelola mal.

Sofyan menjelaskan, Pemkot Medan melepas segel Mal Centre Point, pihak pengelola telah melakukan kewajibanya membayarkan tunggakan pajak ke Pemkot Medan.

Sementara, Suherman, menyebutkan PT ACK telah berjanji akan mencicil pembayaran tunggakan PBB sebesar Rp56 miliar sampai akhir tahun. “Untuk bulan ini, PT ACK akan membayar sebesar Rp23 miliar. Untuk bulan berikutnya, PT ACK harus membayar kembali sisa tunggakannya sebesar Rp7 miliar. Jika bulan depan tidak dibayarkan, maka seketika akan kita segel kembali,” kata Suherman.

Di ketahui, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, pekan lalu menyegel gedung Mal Centre Point, karena menunggak pembayaran PBB selama 10 tahun sebesar Rp56 miliar. (insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *