Inspirasinews – Medan, Perkembangan Kota Medan yang cenderung memusat pada inti kota berimplikasi terhadap keterbatasan lahan. Ditambah lagi pembangunan yang dilakukan secara vertikal serta adanya trend permintaan pasar terhadap kebutuhan lahan dalam skala besar.
Kondisi ini membuat Pemko Medan menilai perlu di lakukannya revisi Perda Kota Medan No. 13/2011 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan.
“Dengan revisi yang di lakukan di harapkan akan terwujud tata ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan, Disamping itu, dengan revisi yang dilakukan, kita harapkan dapat menjadikan Kota Medan memiliki daya saing dan daya tarik sebagai daerah tujuan investasi,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, Irwan Ritonga, pada Rapat Konsultasi Publik Revisi RTRW Kota Medan Tahun 2011 – 2031, Kamis (15/8/2019).
Dikatakan Irwan, pembangunan Kota Medan semakin berkembang pesat, sehingga dinilai perlu adanya revisi RTRW guna memberikan kemudahan dan mempercepat perkembangan terhadap Kota Medan.
“Sebagai contoh hutan lindung di bagian utara Medan, di tempat ini masih harus diberi zonasi agar kita tahu mana yang daerah pemukiman dan menjadi ruang terbuka hijau (RTH). Dengan demikian pembangunan yang dilakukan kedepannya tidak lagi menimbulkan permasalahan,” ungkapnya.
Irwan selanjutnya mengungkapkan, rapat yang dilakukan ini diharapkan dapat menghasilkan solusi guna memanfaatkan ruang daratan, lautan dan udara untuk aktifitas pembangunan kota berbasis ekonomi di sektor perdagangan dan jasa. Disamping itu juga berbasis pariwisata serta industri yang berwawasan lingkungan di Kota Medan.
“Saya harap dengan revisi ini nantinya menghasilkan perencanaan yang baik dan sempurna, sehingga dapat membawa Kota Medan menuju kota berkelas internasional di masa mendatang,” harap Irwan.
Sementara Kabid Fisik dan Tata Ruang Bappeda Kota Medan, Fery Ichsan didampingi Sekretaris Bappeda Kota Medan Syafruddin, mengatakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Medan tahun 2006-2026 secara ekonomis, dalam 20 tahun kedepan akan ditandai dengan produktivitas ekonomi yang tinggi, sehingga mendorong peningkatan produksi dan pendapatan masyarakat dalam jangka panjang. Dengan begitu dapat membentuk perekonomian kota yang tangguh, dinamis, progresif dan merata.
“Dalam 20 tahun kedepan apakah rencana terkait Kota Medan tersebut dapat tercapai dengan rencana alokasi ruang sebesar perumahan dan permukiman seluas 14.970,79 ha atau 54,47%, perdagangan dan jasa seluas 836,82 ha atau 3,16%, kawasan industri seluas 1.373.83 ha atau 5,18%, fasilitas umum seluas 453,96 ha atau 1,71%, kawasan khusus seluas 636 ha atau 2,4% dan kawasan pertanian seluas 200 ha atau 0,75%,” kata Fery.
Kemudian, Fery, menungkapkan kawasan utara yang meliputi Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Deli, dan Medan Marelan tidak mengalami perkembangan signifikan dan cenderung tertinggal dari pusat kota. Oleh karenanyakawasan utara diharapkan dapat menjadi pusat kegiatan jasa dan perdagangan regional, pusat pelayanan transportasi, sosial budaya, dan pusat kegiatan industri serta pusat pertahanan keamanan.
“Sebagian arahan pengalokasian kawasan lindung yakni mangrove seluas 1.029 ha berada di kawasan utara. Sementara kriteria penentuan distribusi ruang terbuka hijau kawasan perkotaan belum dijadikan sebagai acuan dalam menentukan rencana pola ruang kawasan lindung tersebut. Salah satu contoh kebutuhan RTH dalam rangka meminimalisir gas buangan CO2 dan kriteria lain,” ungkap Fery.
Lanjut Fery, pemerataan pembangunan di kawasan utara, diharapkan mampu mengembangkan kawasan tersebut agar lebih berkembang dan tingkat perekonomian semakin meningkat. “Kita berupaya memeratakan pembangunan di daerah Utara guna meningkatkan kesejahteraan dan meningkatkan perekonomian didaerah tersebut,” pungkasnya. (Insp01)