Inspirasinews – Medan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman, meminta Camat, Lurah dan Kepling di jajaran Pemkot Medan untuk mensosialisasikan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 4432/6134 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, agar masyarakat Kota Medan lebih memahaminya.
“Posko Covid-19 agar di aktifkan lagi. Dinas Kominfo dan Prokopim mensosialisasikannya kepada masyarakat melalui media,” pinta Sekda pada rapat Koordinasi Pengaktifan Kembali Posko Covid-19 di Gedung Dharma Wanita Kota Medan, Senin (12/7/2021), yang di ikuti Ketua MUI, Ketua FKUB, Kakan Kemenag Medan, pimpinan OPD serta Camat.
Selain Posko Covid-19 di Gedung Dharma Wanita, kata Sekda, Posko Covid-19 kecamatan juga lebih aktif mensosialisasikannya serta mengoptimalkan Posko Covid-19 di kelurahan.
Pemkot Medan juga, kata Sekda, akan memberikan bantuan kepada warga yang benar-benar terdampak dan tidak terdaftar dalam program PKH atau bantuan Pemerintah Pusat lainnya di masa PPKM Darurat.
“Dinas Sosial dan Camat harus memastikan, mana masyarakat yang berhak menerima bantuan dari Pemkot Medan. Datanya harus jelas,” pinta Sekda.
Kepada Dinas Perhubungan dan Kesehatan, Sekda, meminta agar benar-benar mengecek masyarakat, terutama para pekerja yang akan masuk ke Kota Medan selama penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas di masa PPKM Darurat. “Artinya, setiap posko harus di lengkapi dengan Thermo Gun dan tenaga kesehatan untuk melakukan Swab Antigen,” kata Sekda.
Selain itu, sambung Sekda, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan maupun Dinas Koperasi dan UMKM untuk melakukan pemetaan perusahaan mana yang esensial, non esensial dan kritikal.
“PPKM Darurat berlaku mulai hari ini, namun tiga hari kedepan kita masih lakukan sosialisasi. Jadi, kita sampaikan kepada masyarakat bahwa PPKM Darurat ini di lakukan untuk kebaikan kita bersama dan menekan penyebaran virus Covid-19,” ungkap Sekda.
Terkait dengan shalat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban, Sekda, mengungkapkan pada dasarnya Pemkot Medan tidak melarang, namun di anjurkan untuk melaksanakannya di rumah masing-masing.
“Artinya, masjid tidak ditutup, namun tidak di perkenankan untuk ibadah berjamaah. Selain itu, ibadah sholat Jumat dan ibadah Minggu juga kita anjurkan di rumah masing-masing selama PPKM Darurat,” katanya.
Untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban, tambah Sekda, di perbolehkan di masjid-masjid, namun pembagian daging kurban harus di lakukan secara door to door atau diantar langsung ke masyarakat.
“Artinya, masyarakat tidak ambil daging kurban langsung ke masjid, panitia yang akan antar daging ke rumah masyarakat. Jadi, Lurah dan Kepling harus dapat mensosialisasikan hal ini kepada panitia kurban,” pinta Sekda lagi.
Sementara Kakan Kemenag Medan Medan, Impun Siregar, mengungkapkan pihaknya siap mendukung dan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait penerapan PPKM Darurat di Kota Medan.
Sedangkan Kepala BPBD Kota Medan, Arjuna Sembiring, mengungkapkan dalam Posko Covid-19 ini nantinya setiap OPD dan kecamatan memberikan nomor telepon aktif untuk lebih memudahkan komunikasi. “Nantinya setiap hari pukul 16.00 WIB di Posko Covid-19 akan ada press release untuk memberitahukan kepada masyarakat terkait aktifitas Posko Covid-19,” kata Arjuna. (insp01)