Inspirasinews – Medan, Pemerintah Pusat menerapkan PPKM Darurat terhadap 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali, termasuk Kota Medan terhitung sejak tanggal 12 hingga 20 Juli 2011. Atas ketetapan itu, Pemkot Medan mengambil sejumlah langkah antisipasi, salah satunya melakukan penyekatan di 5 titik masuk ke Kota Medan.
Langkah ini mendapat apresiasi anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus. Dia meminta seluruh masyarakat Kota Medan untuk mendukung kebijakan pemerintah dengan mematuhi PPKM Darurat serta selalu menerapkan prokes melalui 5M.
“Masyarakat juga tidak melakukan perjalanan atau mobilitas bila tidak ada hal yang sangat penting,” pinta Robi Barus menjawab wartawan di Medan, Minggu (11/7/2021).
Sekalipun Kota Medan mengklaim masih berada di zona orange dengan Level 3 penyebaran Covid-19, kata Robi, tapi Kota Medan dapat berlapang dada ketika diminta untuk menerapkan PPKM Darurat.
“Kita tahu Wali Kota punya hubungan dekat dengan pemerintah pusat, bukan tidak bisa beliau meminta agar Kota Medan jangan dimasukkan menerapkan PPKM Darurat, apalagi ini pasti akan sangat berdampak bagi ekonomi. Tapi faktanya, Pemkot Medan tidak melakukan tindakan itu dan itu baik sekali,” puji Robi.
Politisi asal Dapil I meliputi Kecamatan Medan Helvetia, Medan Perisah, Medan Baru dan Medan Barat ini melihat pos-pos penyekatan sudah mulai dibuat dan beroperasi. “Ini bagus sekali, respon cepat menunjukkan keseriusan kita kepada penanganan Covid ini,” kata Ketua Fraksi PDIP ini.
Namun, Robi, juga mengingatkan Pemkot Medan untuk mengambil kebijakan sebagai solusi bagi masyarakat kecil yang mengalami dampak atas di 5erapkannya PPKM Darurat, termasuk masyarakat kecil yang terdampak atas kebijakan pembatasan jam operasional usaha yang hanya dibatasi hingga Pukul 17.00 WIB.
“Kita tahu bahwa pembatasan jam operasional itu memang harus di lakukan, tapi ada yang terdampak atas kebijakan itu, yakni mereka masyarakat kecil, khususnya para pelaku UMKM yang memang biasa beroperasi di atas pukul 17.00 WIB. Bagaimana dengan nasib mereka, Pemkot Medan juga bisa mengambil kebijakan atas hal ini,” pintanya.
Di sisi lain, Robi, juga melihat ketegasan Pemkot Medan dalam menyegel Mal Centre Point dan menerapkan PPKM Darurat dapat menjadi bukti kalau Pemkot Medan tidak lebih mementingkan ekonomi ataupun PAD ketimbang aturan dan keselamatan serta kesehatan masyarakat.
“Faktanya, PPKM dan ekonomi memang dua sisi mata uang yang berbeda. Saat ini, pemerintah kota dengan tegas mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Hal ini kita harapkan dapat mempercepat penanganan Covid-19 di Medan, bila sudah begitu, maka ekonomi akan bangkit jauh lebih cepat,” tegasnya. (insp01)