Inspirasinews – Medan, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Mulia Syahputra Nasution, mengajak warga Kota Medan, khususnya Kelurahan Sari Rejo untuk ikut berperan serta mendukung program Pemkot Medan dalam hal kebersihan. Sebab, tanpa peran serta masyarakat, program tersebut tidak akan berjalan dengan baik.
“Sebaik apapun program yang dicanangkan, akan sia-sia tanpa peran serta masyarakat,” kata Mulia Syahputra Nasution ketika mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Mawar, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Sabtu (10/7/2021).
Saat ini, kata Mulia, Wali Kota Medan telah menetapkan lima program prioritas pembangunan, salah satunya tentang kebersihan. Untuk lebih memaksimalkan program tersebut, sebut Mulia, sejak April 2021 lalu Wali Kota telah melimpahkan kewenangan penanganan sampah ke kecamatan. “Pemkot Medan serius menyelesaikan persoalan kebersihan ini. Tiap minggu kecamatan bersama petugas P3SU gotong royong agar lingkungan bersih. Ini semua di lakukan untuk menjadikan Medan kota bersih,” katanya.
Semangat Wali Kota dalam menata Kota Medan menjadi lebih baik, sebut Mulia, harus di imbangi dengan semangat di tingkat bawah, agar program pembangunan itu bisa terealisasi dan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat.
“Salah satu yang bisa di perbuat masyarakat adalah menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan sebagai impelementasi bentuk dukungan penerapan Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 ini,” kata Mulia.
Menurut anggota Komisi I ini, sangat banyak mudaratnya jika membuang sampah sembarangan. “Apalagi membuangnya ke parit atau sungai bisa membuat parit tersumbat dan mengakibatkan banjir,” ujarnya.
Padahal, sambung Mulia, dalam Perda ini jelas disebutkan sanksi pidana bagi yang membuang sampah sembarangan. Dalam Pasal 35, tambah Mulia, jelas disebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp10 juta, sedangkan untuk suatu badan yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta. “Meski sudah ada aturan dan sanksi pidana, namun masih ada saja orang atau badan yang melakukan pelanggaran Perda ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Mulia, juga mengajak sekaligus mengingatkan masyarakat untuk tidak abai akan Covid-19. Sebab, katanya, saat ini sekitar 1.400 lebih terkonfirmasi terinfeksi Covid-19. “Mari sama-sama kita menjaga kesehatan, paling tidak menjaga diri kita sendiri. Dengan menjaga diri sendiri, kita ikut menjaga keluarga dan orang lain,” ungkapnya.
Di ketahui Perda No. 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan terdiri dari XXVII Bab dan 37 Pasal. (insp01)
