Inspirasinews – Medan, Petugas Satgas Covid-19 Kota Medan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kominfo dan Dinas Pariwisata Kota Medan terus gencar melaksanakan patroli Protokol Kesehatan (Prokes) dan pengawasan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di sejumlah wilayah di Kota Medan.
Target patroli yang di laksanakan guna menekan sekaligus memutus penyebaran virus Covid-19 adalah sejumlah tempat yang menjadi lokasi berkumpulnya orang-orang atau tempat yang dapat memicu berkumpulnya orang, seperti kafe, restoran dan tempat hiburan malam. Dalam patroli itu, petugas menertibkan dan menindak sejumlah tempat usaha, baik membuat Berita Acara Pemeriksa (BAP) maupun melakukan penyegelan, karena kedapatan melanggar Prokes dan PPKM Mikro.
Seperti pada patroli yang di laksanakan pada, Kamis (1/7/2021) malam, petugas menertibkan sejumlah kafe di Kecamatan Medan Kota, di antaranya Vidha Coffee Houes di Jalan HM Joni dan Mangat Kupi di Jalan Air Bersih.
Secara santun dan humanis, petugas membubarkan para pengunjung yang masih makan minum di kedua kafe itu. Sebab, telah melewati batas waktu operasional yang telah di izinkan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Medan No. 440/5352.
Selain meminta membubarkan diri, petugas juga menegur pengunjung yang kedapatan tidak menggunakan masker. Kepada pemilik usaha, petugas memberikan teguran agar tidak lagi memberlakukan layanan makan dan minum di tempat di atas pukul 20.00 WIB serta diminta untuk menandatangani BAP sebagai bukti jika ke depannya masih tetap melanggar, maka petugas akan melakukan penyegelan. Aksi yang sama juga di lakukan petugas di Mangat Kupi Jalan Air Bersih.
Sebelum patroli, petugas melaksanakan apel di halaman depan Kantor Wali Kota Medan di pimpin Kasat Binmas Polrestabes Medan, AKBP Effendi Sinaga.
Efendi mengingatkan, agar para personil melaksanakan tugas PPKM Mikro dengan semangat sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Kota Medan.”Imbau masyarakat untuk patuh terhadap Prokes serta ingatkan masyarakat untuk membatasi kegiatan sampai pukul 20.00 WIB,” pesannya.
Pada patroli, Sabtu (3/7/2021) malam, petugas melakukan penyegelan (penutupan sementara ) terhadap usaha Suara Coffee & Space di Jalan Karsa Nomor 6, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, karena pengelola usaha tetap melanggar ketentuan PPKM Mikro dan Prokes serta usah yang dikelola tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak.
“Kafe ini kita segel selama 14 hari. Itu artinya, tidak boleh ada aktifitas apapun di kafe ini selama 14 hari. Kami akan memasang stiker, garis polisi pamong praja dan spanduk penyegelan. Jangan sampai dirusak, karena itu bisa mengarah kepada tindakan pidana,” tegas Kepala Seksi Bina Potensi Masyarakat Satpol PP Medan, Irwanto, kepada pemilik usaha.
Tindakan yang sama juga di lakukan petugas kepada pelaku usaha Bey’s Coffee di Jalan Teladan Medan, karena melanggar Prokes dan PPKM Mikro terkait waktu operasional. Selain itu, pengelola Bey’s Coffee belum mendaftarkan usahanya ke BP2RD Kota Medan dengan alasan baru tiga hari beroperasi.
Irwanto menegaskan, penegakan PPKM di lakukan guna memutus mata rantai Covid-19. “Sesuai SE No. 440/5352 tanggal 23 Juni 2021, kegiatan usaha layanan makan dan minum di tempat di batasi sampai pukul 20.00 WIB. Langkah ini di lakukan guna menekan sekaligus memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan,” ujarnya. (insp01)