Inspirasinews – Medan, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, mengimbau masyarakat Sumut agar tetap di rumah dan disiplin menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
“Hingga saat ini, penerapan protokol kesehatan secara ketat adalah cara yang paling ampuh untuk mencegah penyebaran Covid-19,” kata Gubsu sebelum acara Vidcom bersama Menteri Koordinator Perekonomian di Rumah Dinas Gubernur, Rabu (7/7/2021).
Gubsu juga mengimbau, masyarakat Sumut untuk bersedia disuntik vaksin Covid-19 dan mengikuti vaksinasi gratis yang di laksanakan pemerintah. Selain karena sudah diperintahkan negara, vaksinasi juga merupakan langkah paling baik untuk mencegah dan mempersempit penyebaran Covid-19. “Dengan penerapan ini, maka harapan kita status Covid-19 di Sumut, khususnya Kota Medan dan Sibolga masuk ke level yang lebih baik,” sebutnya.
Terkait kegiatan ibadah, Gubsu, mengatakan tidak melarang kegiatan ibadah di tempat ibadah selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
“Ibadah rutin tetap diperbolehkan, namun dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat. Jika harus ditutup merupakan hasil evaluasi Satgas kabupaten/kota masing-masing,” ujarnya.
Memang, kata Gubsu, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara No. 188.54/26/INS/2021, untuk wilayah yang berada di level 4, disampaikan pelaksanaan ibadah di rumah ibadah di tiadakan.
“Semuanya tergantung kondisi daerah. Jika Pemerintah Daerah menyatakan penyebaran Covid-19 masih aman dan terkendali, maka kegiatan keagamaan tetap dapat di laksanakan di rumah ibadah dengan persyaratan dan Prokes yang ketat,” kata Gubsu.
Saat ini, kata Gubsu, penyebaran Covid-19 di Sumut masih relatif terkendali. Peningkatan kasus Covid-19 belum mengarahkan untuk penutupan tempat-tempat ibadah.
“Masih terkendali, kita belum harus menutup tempat-tempat ibadah untuk ibadah rutin, tetapi harus menerapkan Prokes dengan ketat. Bila mana dalam perkembangan kemudian Satgas kabupaten/kota setelah evaluasi merasa perlu menutup tempat ibadah sementara waktu, itu di lakukan untuk melindungi masyarakat,” jelas Gubsu. (insp01)