Medan

Petugas Terus Sadarkan Masyarakat Taat Aturan Prokes & PPKM Mikro

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Petugas Satgas Covid-19 Kota Medan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, Dinas Kominfo, BPBD dan BP2RD tanpa henti terus melaksanakan patroli Protokol Kesehatan (Prokes) dan pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, guna menyadarkan masyarakat untuk taat aturan.

Senin (5/7/2021) malam, sejumlah lokasi sebagai tempat nongkrong maupun berkerumun masyarakat pada malam hari di Kecamatan Medan Helvetia menjadi target sasaran petugas Satgas Covid-19.

Dua pelaku usaha, yakni Warung Triboy dan D’Teras Food & Drink yang berada di Jalan Gaperta kena BAP oleh petugas, karena masih beroperasi meskipun wwaktu sudah menunjukkan pukul 21.00 WIB. Selain itu, kedua pelaku usaha itu belum terdaftar sebagai wajib pajak. Oleh petugas, pelaku usah diminta untuk mendaftarkan usahanya sebagai wajib pajak.

Satu pelaku usaha lain, yakni Gampong Kupie yang berada di Jalan Gaperta Ujung terpaksa disegel, karena sudah dua kali melanggar aturan PPKM Mikro. Pelaku usaha diminta datang ke kantor Dinas Pariwisata untuk dimintai keterangan. Sementara pengunjung diminta membayar makanannya dan membubarkan diri.

“Kami tetap mengkedepankan tindakan humanis dan tegas dalam patroli. Kita harapkan kesadaran pelaku usaha untuk mentaati aturan, dengan begitu kita dapat mencegah penyebaran virus Covid-19,” kata Kabid Perundang-undangan Satpol-PP Kota Medan, Ardhani.

Sebelumnya petugas Satgas Covid-19 Kota Medan melaksanakan apel di lobby Kantor Wali Kota Medan di pimpin Kompol MJ Siregar dari Polrestabes Medan. Usai apel, petugas yang di bagi dalam beberapa tim melakukan patroli di seluruh wilayah Kota Medan.

Patroli Prokes dan pengawasan PPKM Mikro akan terus di lakukan Satgas Covid-19 Kota Medan guna menyadari masyarakat akan pentingnya mentaati aturan dalam menekan dan memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19. Kegiatan ini di lakukan sesuai dengan SE Wali Kota Medan No. 440/5352 tanggal 23 Juni 2021, di mana kegiatan usaha layanan makan dan minum di tempat di batasi sampai pukul 20.00 WIB. (insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *