Inspirasinews – Medan, Pusat Kesehatan Masyaraat (Puskesmas) didorong berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Hal ini penting dalam peningkatan pelayanan kesehatan serta pengelolaan keuangan lebih fleksibel.
Puskesmas didorong berstatus BLUD oleh Fraksi PAN–Perindo DPRD Kota Medan dalam jawabannya terhadap tanggapan Wali Kota Medan atas Ranperda Perubahan Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang disampaikan, T. Bahrumsyah, dalam sidang paripurna, Senin (6/4/2026).
Sidang paripurna di pimpin Ketua DPRD Wong Cun Sen bersama Wakil Ketua Rajudin Sagala, Zulkarnaen dan Hadi Suhendra. Hadir saat itu Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap, segenap anggota DPRD Kota Medan serta sejumlah pimpinan OPD Pemkot Medan.
Selain itu, kata Bahrumsyah, Fraksi PAN-Perindo menekankan pentingnya perubahan paradigma pelayanan Puskesmas dari selama ini berfokus pada pengobatan (kuratif) menjadi promotif dan preventif.
“Puskesmas harus lebih mengutamakan upaya pencegahan dan edukasi kesehatan kepada masyarakat, bukan hanya menunggu pasien datang berobat,” ujar Bahrumsyah.
Fraksi PAN-Perindo, sebut Bahrumsyah, meminta tarif retribusi pelayanan kesehatan dievaluasi, agar tetap sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat. Soal penghapusan ketentuan mandatory spending anggaran kesehatan sebesar 10 persen, menurut Fraksi PAN-Perindo, memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyusun anggaran lebih fleksibel berbasis kebutuhan masyarakat.
Di sisi lain, tambah Bahrumsyah, Fraksi PAN-Perindo menilai RSUD Bachtiar Djafar belum memberikan pelayanan secara optimal. Sebab, dari sekitar 100 ketersedian bad (tempat tidur), baru 10 hingga 20 persen dapat dimanfaatkan., akibat kekurangan dokter spesialis.
“Kondisi ini sangat memprihatinkan, sehingga perlu langkah konkret. Termasuk pemberian insentif tambahan untuk menarik dokter spesialis,” tegasnya. (sat)

