Medan

Pansus Sepakat Penerimaan Pajak Daerah Pakai Sistem Digital

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Kota Medan sepakat penerimaan pajak daerah pakai sistem digital. Hal ini untuk menghindari kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih besar lagi dari sektor pajak daerah.

Pansus sepakat penerimaan pajak daerah pakai sistem digital disampaikan anggota Pansus PAD DPRD Kota Medan, Faisal Arbie, dalam bincang-bincang dengan wartawan di DPRD Kota Medan usai pembahasan Pansus, Selasa (7/4/2026).

Saat ini, kata Faisal Arbie, PAD Kota Medan hanya Rp3 triliun lebih. Jumlah itu bisa bertambah mencapai Rp5 triliun lebih, karena PAD masih berpeluang untuk di tingkatkan dari beberapa objek pajak, seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir dan pajak air bawah tanah. “Kita menduga pajak daerah dari beberapa sektor itu masih mengalami kebocoran,” katanya.

Karena itu, sebut Faisal Arbie, Pansus meminta Bapenda sebagai leading sector penerimaan pajak daerah untuk merubah sistem penerimaan pajak daerah dari manual ke digitalisasi. “Hal ini untuk menghindari kebocoran PAD lebih besar lagi dari sektor pajak daerah,” katanya.

“Kita tidak menuduh adanya pengemplang pajak, tetapi banyak laporan pajak kita nilai tidak rasional. Dengan perubahan dari sistem manual ke digitalisasi di pastikan PAD akan meningkat signifikan,” katanya.

Tidak hanya Bapenda, sambung Faisal Arbie, Pansus juga sepakat merekomendasikan seluruh OPD di Pemkot Medan menggunakan teknologi digital. “Kita akan masukkan alokasi anggaran pengadaan perangkat digitalisasi itu di KUA-PPAS P-APBD tahun 2026,” katanya.

Jadi, tambah politisi Partai NasDem itu, di tahun 2027 nanti sistem penerimaan pajak digital dapat terealisasi, seperti e-Filing (pelaporan pajak online), e-Payment (pembayaran pajak online), e-SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan elektronik) dan sistem administrasi pajak online.

“Selama ini, dengan sistem self-assessment wajib pajak melaporkan sendiri penghasilan dan pajak terutang, lalu pajaknya dibayar sendiri. Sistem ini jelas berpotensi manipulasi data sebenarnya,” sebutnya. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *