Inspirasinews – Marelan, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Hanura-PKB, Roma Uli Silalahi, menegaskan sistem Kesehatan di Kota Medan harus berubah, karena harus di sesuaikan dengan kondisi terkini.
Roma Uli Silalahi menegaskan, sistem Kesehatan di Kota Medan harus berubah pada Sosialisasi ke III TA 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan pada dua sesi berbeda di Jalan Marelan Raya, Gang Sepakat, Pasar 4 Timur, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (7/3/2026).

Perubahan itu, kata Roma Uli, juga disampaikan Fraksi Hanura-PKB dalam pemandangan umumnya pada sidang paripurna revisi Perda Nomor 4 tahun 2012. Menurut Roma Uli, pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC) di Kota Medan belum sepenuhnya diiringi dengan kualitas pelayanan kesehatan memadai bagi masyarakat, khususnya terhadap masyarakat yang iurannya bersumber dari APBD saat ingin mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Kami (Fraksi Hanura-PKB, red) masih menerima keluhan masyarakat terkait dokter tidak berada di tempat, keterbatasan ketersediaan obat serta terabaikannya pasien UHC dalam mendapatkan pelayanan,” kata legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu.

Kondisi pelayanan kesehatan tersebut, tambah anggota Komisi I itu, berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan milik pemerintah, sehingga sebagian warga memilih beralih ke layanan kesehatan swasta.
Roma Uli berharap, melalui perubahan Perda program UHC semakin di perkuat dengan memberdayakan klinik-klinik swasta di Kota Medan.

Di ketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.
Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. (sat)

