Inspirasinews – Medan, Anggota Komisi 1 DPRD Kota Medan, Robi Barus, menegaskan sebanyak 471 Aparatur Sipil Negara (ASN) harus diberi sanksi tegas oleh Pemkot Medan. Sebab, bolos atau tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama masuk kerja pascalibur Nyepi dan Idul Fitri 1447 H.
Robi Barus menegaskan, 471 ASN harus diberi sanksi tegas itu disampaikannya menjawab wartawan di Medan, Kamis (25/3/2026).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu mengaku, miris melihat banyaknya ASN Pemkot Medan tidak masuk kerja pascalibur Lebaran. “Apa masih kurang libur satu minggu. Ini harus jadi perhatian serius Wali Kota Medan,” tegasnya.
Ketidakhadiran ASN itu, menurut Robi, telah mencederai hati rakyat. “Saat Nyepi dan Idul Fitri, banyak pegawai swasta hanya libur satu atau dua hari. Sementara, ASN malah masih bisa bolos kerja. Apa ASN ini tidak malu,” katanya.
Sanksi tegas, sebut Robi, harus diberikan kepada 471 ASN tersebut. “Sanksinya jangan cuma teguran ataupun pemotongan TPP sebesar 1,5 persen. Beri sanksi jauh lebih tegas, misalnya penundaan kenaikan pangkat/golongan. Ini untuk memberikan efek jera bagi seluruh ASN di Pemkot Medan,” ungkapnya.
Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, menyampaikan tingkat kehadiran ASN pascalibur lebaran sebanyak 20.883 orang atau 93 persen dari total jumlah ASN di Pemkot Medan.
Selain 471 orang tersebut, kata Subhan, terdapat sejumlah ASN juga tidak masuk kerja di karenakan berbagai hal, seperti tidak hadir karena cuti sebanyak 343 orang, tidak hadir karena sakit sebanyak 264 orang, tugas belajar sebanyak 16 orang, tugas luar sebanyak 61 orang, dan alasan sah lainnya sebanyak 5 persen.
“Khusus 471 orang ASN tidak masuk kerja tanpa keterangan itu akan dijatuhkan sanksi sesuai ketentuan berlaku,” kata Subhan. (sat)

