Medan

DPRD Medan Minta PUD Pasar Tinjau Ulang Kerja Sama dengan Pihak Ketiga

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan minta Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan tinjau ulang kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan pasar. Sebab, hal itu merugikan PUD Pasar sendiri.

DPRD Medan minta PUD Pasar tinjau ulang kerja sama dengan pihak ketiga itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Medan dengan PUD Pasar Kota Medan, Senin (2/3/2026).

RDP di pimpin Ketua Komisi III Salomo TR Pardede bersama Wakil Ketua T. Bahrumsyah. Hadir saat itu Sekretaris David Roni Ganda Sinaga serta sejumlah anggota Komisi III. Dari PUD Pasar hadir Direktur Utama Anggia Ramadhan, Direktur Operasional Agus Syahputra, Direktur Administrasi dan Keuangan Bobby Octavianus Zulkarnain, Direktur Pengembangan dan SDM Rudiansyah serta sejumlah staf.

Anggota Komisi III, Godfried Efendi Lubis, menyebutkan hampir 60% pasar di Kota Medan dikelola pihak ketiga. “Aset pasar itu banyak, mulai dari parkir, kebersihan dan jaga malam. Pegawai PUD Pasar banyak, apa kerjanya,” tanya Godfried.

Godfried menyarankan, kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan pasar agar ditinjau ulang. “Jadi, Direksi bisa memberdayakan para pegawai. Bayangkan, kita punya harta triliunan, tapi cuma dapat Rp600 juta. Jangan ada perusahaan di dalam perusahaan,” katanya.

Di sisi lain, Godfried, meminta Pemkot Medan untuk tegas dalam penyerahan aset kepada PUD Pasar. “Pasar Kampung Lalang itu sudah 5 tahun tidak diserahkan. Akibatnya, PUD Pasar tidak bisa melakukan perbaikan, namun tetap mengutip retribusi. Jadi, Pemkot Medan harus tegas,” tegasnya.

Senada dengan itu Sekretaris Komisi III, David Roni Ganda Sinaga, meyakini PUD Pasar tidak akan mendapatkan income maksimal, jika pengelolaan pasar masih diserahkan kepada pihak ketiga. “Masa lebih banyak pegawai pihak ketiga dari pada pegawai PUD Pasar. Kalau masih seperti ini, saya yakin PUD Pasar tidak akan berkembang. Jadi, kerja sama dengan pihak ketiga itu perlu ditinjau ulang,” pintanya.

Menanggapi itu Dirut PUD Pasar, Anggia Ramadhan, menyampaikan pihaknya saat ini menstanvaskan kerja sama dengan pihak ketiga, karena hasil yang didapat PUD Pasar tidak sebanding.

“Contoh Pasar Simalingkar, PUD Pasar hanya mendapatkan Rp1 juta/kios dari pihak ketiga dari pembangunan pasar sebelumnya melalui swadaya pedagang. pengembang mau melanjutkan pembangunan sekitar 20 kios lagi, tapi kami tidak berikan. Kami mau harus melalui PUD Pasar dan minimal mendapatkan 40%. Jadi, kami saat ini sedang melakukan deteksi potensi untuk melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dengan melibatkan aparat penegak hukum,” ungkapnya. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *