Medan

Agus Setiawan: Warga Kota Medan Berhak Dapatkan Layanan Kesehatan Prima & Maksimal

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Agus Setiawan, menegaskan warga Kota Medan berhak dapatkan layanan kesehatan prima dan maksimal. Sebab, sudah melaksanakan kewajiban membayar pajak maupun retribusi kepada pemerintah.

Agus Setiawan menegaskan, warga Kota Medan berhak dapatkan layanan kesehatan prima dan maksimal itu pada Sosialisasi ke II Tahun Anggaran (TA) 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Selam, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (7/2/2026).

Dalam kesempatan itu, kata Agus, DPRD Kota Medan dalam waktu dekat akan merevisi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan. “Makanya saya turun ke lapangan untuk melihat dan mendengarkan langsung keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan di sejumlah rumah sakit di Kota Medan. Ternyata, banyak informasi kalau masih ada rumah sakit yang nakal,” ungkapnya.

Anggota DPRD Medan Fraksi PDI Perjuangan, Agus Setiawan, gelar Sosper ke II TA 2026 di Medan Denai
Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Agus Setiawan, menggelar Sosialisasi ke II Tahun Anggaran (TA) 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Selam, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (7/2/2026). (foto/dok)

Legislator dari Dapil IV meliputi Kecamatan Medan Amplas, Medan Denai, Medan Area dan Medan Kota itu, mengungkapkan ada beberapa poin akan dirumuskan DPRD dalam revisi Perda nantinya.

Pertama, sebut anggota Komisi III itu, rumah sakit harus menyediakan layar atau monitor untuk publikasi ketersediaan tempat tidur atau kamar di rumah sakit tersebut. “Karena banyak keluhan masyarakat terkait kamar penuh ketika mereka ingin opname,” katanya.

Kedua, sambung Agus, ketika masyarakat butuh perawatan darurat, rumah sakit tidak boleh mempersulit. “Penanganan pasien harus jadi prioritas. Jika ada pasien gawat darurat, harus cepat ditangani. Jangan ada lagi alasan mengurus administrasi dulu, baru ditangani,” tegas Agus.

Kepala Puskesmas Tegal Sari I, drg Kartika Angraini, mendukung revisi Perda yang akan digodok DPRD Kota Medan. Menurutnya, ada beberapa program baru Pemkot Medan dalam bidang pelayanan kesehatan belum tertuang dalam Perda tersebut. “Memang Perda ini perlu direvisi, karena sudah banyak harus di sesuaikan,” kata drg Kartika.

Anggota DPRD Medan Fraksi PDI Perjuangan, Agus Setiawan, gelar Sosper II TA 2026 di Medan Denai
Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Agus Setiawan, foto bersama usai Sosialisasi ke II Tahun Anggaran (TA) 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Selam, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (7/2/2026). (foto/dok)

Dalam kesempatan itu, drg Kartika, mengimbau masyarakat untuk sering-sering mengecek kesehatan ke Puskesmas. “Saat ini di Puskesmas sudah bisa cek kesehatan gratis (CKG), tidak perlu lagi menunggu hari ulang tahun. Tapi mendaftar dulu melalui aplikasi Satu Sehat. Silahkan datang ke Puskesmas,” ajaknya.

Di ketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota. 

Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *