Sumut

Wali Kota Tebingtinggi Laporkan Akun Facebook ke Polisi

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Wali Kota Tebingtinggi, Iman Irdian Saragih, laporkan akun Facebook ke Polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

Wali Kota Tebingtinggi laporkan akun Facebook ke Polisi itu disampaikannya kepada wartawan di Mapolda Sumut, Senin (23/2/2026). Laporan tersebut secara resmi tertuang dalam surat bernomor: STTLP/B/301/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 23 Februari 2026.

Iman Irdian mengatakan, pertama kali mengetahui dugaan pencemaran nama baik pada 20 Februari 2026 di Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, Kota Tebingtinggi pada 20 Februari 2026. Saat itu, kata Iman, dirinya menerima telepon dari seorang saksi menginformasikan adanya unggahan akun Facebook berinisial AT dipublikasikan secara terbuka dan menarasikan seolah-olah ijazah milik Wali Kota Tebingtinggi adalah palsu.

“Unggahan AT juga di sertai kata-kata kasar serta memposting foto-foto ijazah milik Iman Irdian Saragih dan dilakukan secara berulang kali dengan narasi berbeda. Saya melaporkan akun Facebook berinisial AT dalam dugaan pidana UU ITE terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong,” ujar Irdian di dampingi Tim Kuasa Hukum.

Irdian menegaskan, seluruh dokumen pendidikan miliknya adalah sah. Ia menunjukkan ijazah S1 asli, skripsi, transkrip nilai resmi dari PDDIKTI, serta foto-foto wisuda. Irdian menjelaskan bahwa ia menempuh pendidikan mulai tahun 2004, lulus pada 2008, dan mengikuti wisuda pada 2010. “Saya wisuda tahun 2010 karena saya ada kerjaan di luar provinsi dan sampai Asia Tenggara, Malaysia, Kuala Lumpur,” ujar Irdian.

Irdian menyayangkan terlapor AT tidak melakukan konfirmasi terhadap dirinya sebelum membuat postingan di sosial media. “Kepada sahabat saya, saudara saya, warga saya, ini menjadi pembelajaran semuanya, harusnya sebelum mempostingkan dan menyerang, sebaiknya dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan, benar enggak ini, harusnya seperti itu,” katanya.

Kuasa Hukum Pelapor, Ganda Putra Marbun, menegaskan pihaknya akan mengawal laporan kasus pencemaran nama baik Wali Kota Tebingtinggi ini. “Laporan ini sudah resmi kita buat sesuai KUHP terbaru. Kita dari kuasa hukum akan mengawal laporan ini, agar prosesnya berjalan dengan baik dan tidak ada lagi pencemaran yang berlanjut di kemudian hari sebagaimana yang sudah kita laporkan terhadap akun Facebook inisial AT tersebut,” ujar Ganda.

Ganda mengatakan, postingan akun Facebook AT sudah melewati batas wewenang dalam bermedia sosial, karena tidak ada dilakukan pendalaman informasi. “Kita mengetahui Pak Wali ini bukanlah pemimpin yang otoriter dan anti kritik, tapi apa yang disampaikan oleh pemilik akun AT ini sudah menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Alangkah baiknya tadi yang bersangkutan menanyakan langsung atau melalui surat, namun dia memposting tuduhan seolah-olah Pak Wali memiliki ijazah palsu,” tegas Ganda.

Ia menambahkan, laporan ini dibuat agar tidak terjadi informasi simpang siur di masyarakat. “Sebagaimana tadi sudah diperlihatkan oleh pak Wali, semua dokumen asli ijazah, transkip nilai, foto wisuda, validasi PDDIKTI Wali Kota Tebing Tinggi sudah cukup valid, bahwasanya Pak Wali memang memiliki ijazah yang sah secara hukum. Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bersama agar penggunaan media sosial lebih bijak,” pungkasnya. (rel/sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *