Inspirasinews – Marelan, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Hanura-PKB, Roma Uli Silalahi, sebut Kota Medan sudah miliki Posyandu Terintegrasi atau disebut dengan Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP).
Roma Uli Silalahi sebut Kota Medan sudah miliki Posyandu Terintegrasi pada Sosialisasi ke II TA 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan pada dua sesi berbeda di Jalan Marelan Raya, Gang Sepakat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (7/2/2026).
Jika sebelumnya Posyandu hanya melayani ibu hamil dan balita, kata Roma Uli, Posyandu ILP melayani seluruh siklus kehidupan, mulai dari bayi hingga lansia agar hidup sehat. “Ini merupakan transformasi dari Posyandu,” katanya.
Tranformasi ini, sebut legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu, merupakan kegiatan pelayanan Kesehatan. Tujuannya untuk mendekatkan layanan kesehatan kepada masyarakat.

Wanita yang berprofesi sebagai Bidan itu dalam kesempatan itu menyampaikan, klinik miliknya menyediakan pelayanan Posyandu Lansia. “Hal ini sesuai dengan amanat Perda, pemerintah dan masyarakat mengupayakan pemeliharaan kesehatan lansia agar hidup sehat dan produktif secara sosial maupun ekonomi,” katanya.
Selain itu, sebut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, di dalam Perda juga disebutkan Pemkot wajib menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan lansia.
Dalam kesempatan itu, Roma Uli, mengingatkan sekaligus mengimbau warga tetap menjaga kesehatan. “Memang urusan kesehatan di Kota Medan sudah clear atau tuntas. Sebab, Kota Medan sudah Universal Health Covarage (UHC). Walau sudah dapat berobat gratis, bukan berarti kita abai dengan kesehatan kita,” ujar anggota Komisi I itu
Salah satu cara menjaga kesehatan itu, tambah Roma Uli, dengan tidak membuang sampah sembarangan, apalagi ke seluran drainase dan sungai. “Mari kita jaga kebersihan rumah kita. Jika rumah kita bersih, dengan sendirinya lingkungan akan bersih, begitu juga kelurahan, kecamatan maupun kota secara keseluruhan,” ungkapnya.

Di ketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.
Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. (sat)

