Inspirasinews – Medan, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengatakan, revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan bukan sekadar administratif, tapi keharusan agar pelayanan kesehatan mampu menjawab tantangan zaman.
Fraksi PSI mengatakan, revisi Perda bukan sekadar administratif, tapi keharusan itu dalam pemandangannya terhadap penjelasan pengusul atas perubahan Perda Nomor 4 tahun 2021 yang disampaikan, Henry Jhon Hutagalung, pada sidang paripurna internal DPRD Kota Medan, Selasa (10/2/2026).
Perubahan Perda Sistem Kesehatan, kata Henry Jhon, merupakan kebutuhan mendesak, mengingat regulasi telah berusia 14 tahun. Sementara, tantangan kesehatan masyarakat terus berkembang pascapandemi, seiring kemajuan teknologi kesehatan dan kompleksitas demografi Kota Medan.
Perda baru nantinya, pinta Henry Jhon, perlu mengamanatkan sistem rujukan terintegrasi berbasis digital. Sebab, sistem rujukan layanan kesehatan antara Puskesmas dan rumah sakit saat ini masih lemahnya sehingga kerap merugikan pasien. “Jadi berbasis digital itu perlu, agar hambatan administratif tidak lagi menjadi kendala bagi masyarakat,” katanya.
Selain itu, sebut Henry Jhon, regulasi terbaru nantinya harus memuat ketentuan tegas terkait transparansi harga dan ketersediaan obat, sehingga tidak terus terulang keluhan mengenai obat kosong di Puskesmas. “Transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan obat dan alat kesehatan itu penting,” tegasnya.
Berdasarkan berbagai catatan itu, lanjut Henry Jhon, Fraksi PSI mendukung perubahan Perda Nomor 4 tahun 2012 untuk dibahas lebih lanjut. “Kiranya regulasi baru nantinya mampu meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat,” harapnya. (sat)

