Sumut

Pemprov Sumut Raih Opini Tertinggi Ombudsman RI

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) raih opini tertinggi Ombudsman RI. Predikat Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi diberikan, karena Pemprov Sumut dinilai berhasil menyelenggarakan pelayanan publik berkualitas serta tata kelola pemerintahan tanpa cacat administrasi.

Pemprov Sumut raih opini tertinggi Ombudsman RI itu disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Sulaiman Harahap, di Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (2/2/2026).

Penghargaan tersebut, kata Sulaiman, diserahkan Ombudsman RI kepada Pemprov Sumut di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said Kav. C-19, Kuningan, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Predikat ini diberikan, sebut Sulaiman, sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah, kementerian dan lembaga yang dinilai bekerja keras membenahi pelayanan dan tata kelola pemerintahan.

Opini Ombudsman tersebut, kata Sulaiman, menunjukkan unit pelayanan yang dinilai mampu menyelenggarakan pelayanan publik secara profesional, transparan, dan akuntabel. Predikat ini sejalan dengan komitmen Pemprov Sumut dalam mewujudkan pemerintahan bersih dan melayani. “Ini mencerminkan implementasi nyata visi dan misi Gubernur Sumatera Utara, khususnya peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik,” katanya.

Tidak ditemukannya indikasi maladministrasi signifikan, menurut Sulaiman, merupakan bukti upaya reformasi birokrasi dan penguatan sistem pelayanan publik telah berjalan efektif. “Ini bukti reformasi birokrasi yang terus didorong Pak Gubernur Bobby Nasution berjalan dengan baik. Raihan ini menjadi dorongan bagi kita untuk terus tingkatkan mewujudkan Sumut yang unggul, maju dan berkelanjutan,” kata Sulaiman.

Sebelumnya predikat ini dikenal dengan nama Kepatuhan Pelayanan Publik. Namun, pada tahun 2025 diubah menjadi Opini Ombudsman: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik. Perubahan ini merupakan upaya Ombudsman untuk menilai pelayanan publik secara lebih komprehensif dibandingkan survei kepatuhan sebelumnya.

“Kita semua berharap ikhtiar ini ke depan menjadi cerminan nyata bagaimana kualitas pelayanan publik, bila BPK menilai tata kelola penggunaan anggaran, Ombudsman minilai output penggunaan anggaran,” kata Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih saat acara penyerahan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pelayanan publik merupakan bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat. Dari pelayanan publik, masyarakat dapat merasakan bahwa undang-undang dan peraturan bukan sekadar teks semata.

“Di situlah hukum dirasakan, bukan dalam teks UU belaka, tetapi dalam antrian layanan, kejelasan prosedur, kepastian waktu dan sikap dari aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Yusril. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *