Medan

Menang di PHI, Pesangon Pekerja Tak Dibayar Perusahaan

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Pesangon pekerja tak dibayar perusahaan, kendati pekerja tersebut menang dalam Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Bahkan, persoalan itu sudah berjalan selama dua tahun.

Pesangon pekerja tak dibayar perusahaan itu disampaikan, Linda, kepada anggota DPRD Kota Medan darri Fraksi Partai Demokrat, Dodi Robert Simangunsong, saat menggelar Sosialisasi ke II TA 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Garu III, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (7/1/2026).

Linda menceritakan, suami Rivai Sihombing sudah 24 tahun mengabdi di perusahaan transportasi di Jalan Sisingamangaraja. Namun, 10 hari tidak masuk kerja karena sakit.

Oleh perusahaan, kata Linda, suaminya diberhentikan dari pekerjaan karena tidak mau gajinya dipotong karena tidak masuk kerja saat sakit. “Kami telah memperjuangkan hak-hak kami ke Dinas Ketenagakerjaan. Sudah ada keputusan dari Disnaker. Pihak perusahaan di wajibkan membayarkan hak-hak suami saya dalam tempo 14 hari setelah putusan itu, tapi pihak perusahaan tetap tidak membayarkannya,” ungkapnya.

Persoalan ini, sebut Linda, sudah disidangkan dalam sidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). “Pengadilan memenangkan suami saya, tapi perusahaan juga tidak mau membayarkan. Padahal kami sangat butuh biaya hidup dan biaya sekolah anak,” katanya.

Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Demokrat, Dodi Robert Simangunsong, foto bersama usai Sosper II TA 2026 di Medan Amplas
Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Demokrat, Dodi Robert Simangunsong, foto bersama usai melaksanakan Sosialisasi ke II TA 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Garu III, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (7/1/2026). (foto/dok)

Linda berharap, anggota DPRD Kota Medan dapat membantu agar pihak perusahaan dapat membayarkan hak-hak suaminya sebagaimana putusan Disnaker dan Pengadilan.

Menyikapi itu, Dodi Robert Simangunsong, mengaku prihatin. “Silahkan ibu buat surat pengaduan ke Komisi II DPRD Kota Medan. Jika sudah masuk pengaduannya, saya akan berkoordinasi dengan Ketua Komisi II dan Ketua Fraksi Partai Demokrat yang duduk di komisi membidangi Ketenagakerjaan itu,” kata Dodi.

Sementara, Suparmin, mengeluhkan soal penolakan rumah sakit terhadapnya Saat berobat. “Saya punya penyakit gula, sudah mencapai 600-an gula saya. Waktu mau opname, tidak ada rumah sakit mau menerima saya. Alasan mereka tidak ada ruangan,” katanya.

Akhirnya, kata pria paruh baya itu, terpaksa berobat sebagai pasien umum karena tidak ada mau menerima BPJS. “Baru-baru ini gula saya kambuh lagi, mencapai 700. Itupun saya tidak diterima juga opname pakai BPJS. Akhirnya saya berobat umum, kena biaya 360 ribu,” terangnya.

Menyikapi itu Kepala Puskesmas Medan Amplas, dr Muhammad Irfan Lubis, mengatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Medan untuk menanyakan secara pasti alasan rumah sakit menolak pasien tersebut. “Jika ingin berobat. Silahkan datang ke Puskesmas, temui saya,” ujarnya. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *