Inspirasinews – Medan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebut Sumatera Utara (Sumut) ranking tertinggi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kemendagri sebut Sumut ranking tertinggi kasus TPPO disampaikan Direktur Kewaspadaan Nasional Ditjen Polpum Kemendagri, Aang Witarsa Rofik, saat membuka Sosialisasi dan Koordinasi TPPO secara virtual, Kamis (26/2/2026). Kegiatan tersebut diikuti Pj Sekdaprov Sumut, Sulaiman Harahap, di Aula Raja Inal Siregar, Jalan Diponegoro Medan.
Alasan dipilihnya Kota Medan sebagai lokasi koordinasi tahun ini, kata Aang, data menunjukkan tren peningkatan kasus signifikan di wilayah Sumut. Berdasarkan data Statistik Kasus TPPO (Data Polri & Kementerian Terkait), sebut Aang, terdapat 392 kasus dengan 471 korban pada 2024. Kemudian pada 2025 meningkat menjadi 396 kasus dengan 465 korban terdeteksi.
Data Polri, sambung Aang, juga mencatat 691 kasus dengan total 1.583 korban. Pada Januari 2026 tercatat 289 korban dari luar negeri telah dipulangkan, termasuk warga asal Sumut.
“Tagline kita adalah ‘Cegah TPPO dan Lindungi Indonesia’. Kami mencatat modus operandi kini semakin sulit dideteksi, termasuk penipuan melalui skema magang (internship) luar negeri, tawaran pendidikan, hingga pengantin pesanan yang memanfaatkan teknologi informasi,” jelas Aang.
Pencegahan, tambah Aang, harus di mulai dari unit terkecil, yakni desa dan kelurahan. Kerja sama dengan Dinas Dukcapil diperkuat untuk memantau pengurusan dokumen kependudukan yang mencurigakan sebagai langkah deteksi dini.
Aang berharap, kegiatan ini menghasilkan sejumlah poin kesepakatan untuk mendorong peran aktif pemerintah kabupaten/kota dan jajaran Forkopimda, termasuk sinkronisasi data antarinstansi guna mempermudah identifikasi korban dan pelaku, serta memastikan dukungan pemerintah daerah terhadap program pencegahan dari sisi regulasi maupun anggaran.
Sementara Pj Sekdaprov Sumut, Sulaiman Harahap, mengatakan posisi Sumut rentan TPPO dengan geografis memiliki garis pantai timur sepanjang 545 Km berbatasan langsung dengan Selat Malaka dan Samudra Hindia.
Tingginya mobilitas penduduk serta keberadaan jalur-jalur “tikus” di wilayah pesisir, kata Sulaiman, menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum. “Hingga Maret 2025, tercatat ratusan korban didominasi perempuan dan anak-anak. Modusnya pun kian canggih, mulai dari tawaran kerja luar negeri melalui media sosial hingga eksploitasi seksual,” sebut Sulaiman.
TPPO, kata Sulaiman, bukan sekadar angka dalam laporan statistic. Melainkan kejahatan kemanusiaan yang merampas masa depan individu dan keluarga. “Penanganan TPPO tidak bisa dilakukan secara parsial. Kita butuh pendekatan komprehensif, pencegahan melalui edukasi, penindakan hukum tegas serta perlindungan korban,” ungkapnya. (sat)

