Medan

DPRD Usulkan Revisi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) usulkan revisi Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Hal ini dilakukan untuk memperbaiki sistem pelayanan kesehatan di Kota Medan.

DPRD usulkan revisi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan disampaikan dalam sidang paripurna internal, Senin (9/2/2026). Salah seorang pengusul, Johannes H Hutagalung, kepada wartawan menyampaikan usulan revisi di latarbelakangi banyaknya anggota DPRD Kota Medan menerima keluhan masyarakat terkait buruknya pelayanan rumah sakit terhadap warga Kota Medan pasien BPJS dan pengguna program Universal Health Coverage (UHC).

“Kita (anggota DPRD, red) kerap menerima keluhan penolakan pasien dengan alasan kamar penuh, sehinga pasien menunggu berjam-jam di IGD. Pemulangan pasien sebelum sembuh. Rumah sakit terkesan lamban menangani pasien, karena kelengkapan administrasi. Harusnya, pasien cepat ditangani tanpa menunggu kelengkapan administrasi,” katanya.

Kemudian, kata politisi PDI Perjuangan itu, lambatnya balasan hasil konfirmasi lewat PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) atau Chatbot (sistem otomatis menangani registrasi pilih dokter dan verifikasi), sehingga hasil konfirmasi pelayanan terhadap pasien tertunda. Hal itu berakibat fatal hingga pasien meninggal.

“Belum lagi alasan terganggunya jaringan. Akibatnya, pasien terkatung- katung. Sistem ini harus dirubah. Kalau harus konfirmasi, dapat by phone saja, karena langsung komunikasi dua arah dan mendapat jawaban. Kita curiga, bisa saja konfirmasi itu akal-akalan,” ungkapnya.

Selain itu, sebut anggota Komisi II itu, seringnya obat kosong atau tidak tersedia, sehingga pasien disuruh mencari sendiri. “Bahkan, ada aduan warga merasa “diarahkan” menjadi pasien umum atau berbayar dan diminta deposit dengan
alasan menunggu approval. Ada juga dugaan pungutan tidak resmi oleh sebagian oknum untuk urusan kamar,” katanya.

Dari berbagai persoalan itu, sambung Johannes, DPRD Medan sepakat untuk merevisi Perda Nomor 4 tahun 2012. Tujuannya untuk mewujudkan sistem kesehatan kota terintegrasi, berkeadilan dan berkelanjutan.

Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan aman, bermutu dan terjangkau, memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan kesehatan di daerah, peningkatan akses layanan kesehatan dengan meningkatkan distribusi fasilitas kesehatan di seluruh wilayah Kota Medan.

Perbaikan manajemen kesehatan dengan sistem manajerial dan pengelolaan rumah sakit dan Puskesmas, agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pelayanan kesehatan terintegrasi, menyusun dan memperkuat sistem rujukan lebih terkoordinasi antar fasilitas kesehatan di berbagai tingkatan. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *