Medan

DPRD Medan Setuju Perda Sistem Kesehatan Direvisi

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan setuju Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan direvisi.

DPRD Medan setuju Perda Sistem Kesehatan direvisi setelah mendengarkan jawaban pengusul terhadap pemandangan fraksi-fraksi atas perubahan Perda pada sidang paripurna, Selasa (24/2/2026). Persetujuan itu di tandai dengan penandatanganan keputusan DPRD Kota Medan atas revisi Perda menjadi Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan.

Sebelumnya, Afif Abdillah, dalam jawaban pengusul mengingatkan seluruh rumah sakit di Kota Medan tidak selalu berkutat kepada sistem birokrasi, tetapi lebih mengutamakan pelayanan kepada pasien.

“Ketika seseorang datang ke rumah sakit dalam keadaan darurat, bukanlah kelengkapan berkas dan bukan pula kesesuian data di sistem, tapi adalah nyawa. Berkas dapat menyusul,” tegas Afif.

Rumah sakit juga, pinta Ketua Bapemperda itu, tidak memikirkan untung rugi dalam menangani pasien. “Rumah sakit adalah tempat orang menggantungkan harapan terakhir. Ukuran keberhasilan paling jujur bukan seberapa besar angka pendapatan, tetapi seberapa besar banyak pasien dipulangkan dengan kondisi lebih sehat, lebih tenang dan dihargai sebagai manusia,” jelasnya.

Pesan penting dalam revisi Perda Sistem Kesehatan ini, sebut Ketua Fraksi Partai NasDem itu, adalah rumah sakit tidak boleh lagi meninggalkan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD), tanpa kepastian perawatan atau rujukan tidak jelas.

“Pasien berhak tahu mau diapakan, dibawa kemana dan kapan tindakan dilakukan. Bagi rumah sakit yang tulus melayani akan ada pemberian reward dan punisment bagi yang mengabaikan pasien,” katanya.

kepada seluruh fraksi di DPRD Kota Medan, Afif, menyampaikan apresiasi dan terima kasih telah mendukung perubahan Perda. Hal ini nantinya di harapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat serta memperkuat sistem pelayanan kesehatan di Kota Medan.

“Seluruh masukan yang telah disampaikan dapat menjadi bahan penyempurnaan substansi Ranperda, khususnya dalam aspek peningkatan mutu pelayanan kesehatan tingkat pertama, optimalisasi pembiayaan kesehatan daerah serta peningkatan peran serta masyarakat,” ujar anggota Komisi II itu.

Afif berharap, proses pembahasan selanjutnya dapat berjalan dengan sinergis, objektif dan mengedepankan kepentingan masyarakat, sehingga perubahan Perda mampu menjawab tantangan dan dinamika pelayanan di Kota Medan demi terwujudnya sistem kesehatan berkualitas, merata dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kota Medan. (sat)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *