Inspirasinews – Medan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan minta rumah sakit (RS) jalankan program Universal Health Coverage (UHC) dengan baik. Sebab, masyarakat Kota Medan masih mengeluhkan program tersebut dengan berbagai dalih dari pihak rumah sakit.
DPRD Medan minta RS jalankan program UHC dengan baik itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Medan dengan RS Swasta, BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kota Medan, Selasa (3/2/2026).
RDP di pimpin Ketua Komisi II, Kasman Marasakti Lubis. Hadir saat itu para anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Plt Kadis Kesehatan dr Surya Syahputra Pulungan, perwakilan BPJS Kesehatan Ikhwal Maulana serta para Direksi RS Swasta di Kota Medan.
Anggota Komisi II, Afif Abdillah, mengatakan masih banyak masyarakat Kota Medan saat ini mengeluh saat ingin mendapatkan pelayanan kesehatan dari rumah sakit, khususnya rawat inap. “Alasannya klasik, itu-itu saja. Selalu kamar penuh atau persoalan administrasi agar pasien mendapatkan kamar,” katanya.
Padahal, kata Afif, Pemkot Medan setiap tahunnya mengeluarkan anggaran lebih dari Rp200 miliar untuk program UHC. “Tentu ini berbanding terbalik denan kondisi pelayanan yang diberikan. Terus terang, kita sangat miris melihat kondisi ini,” katanya.
Sesuai ketentuan, sebut Afif, jika kamar rawat inap kelas III penuh, maka harus dititipkan ke kamar kelas II. “Kalau penuh juga, titipkan ke kelas I. Begitu seterusnya. Tidak ada alasan rumah sakit menolak pasien dengan alasan kamar penuh,” tegas Afif.
Afif meminta, BPJS Kesehatan untuk mengevaluasi rumah sakit yang masih menolak pasien UHC Pemkot Medan dengan berbagai alasan, khususnya dengan alasan kamar penuh. “Termasuk memperhatikan rumah sakit yang memulangkan pasien setelah tiga hari menjalani rawat inap, meskipun pasien masih membutuhkan pelayanan rawat inap. Padahal, kita tahu tidak ada aturan BPJS Kesehatan rawat inap maksimal tiga hari,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Johannes Haratua Hutagalung, mengatakan hingga kini masih menerima keluhan terkait sistem pelayanan kesehatan pasien UHC. “Kami ingin menggugah rasa empati rumah sakit agar lebih mengedepankan pelayanan jika memang kondisi pasien tidak mampu. Tolong jangan dipersulit,” pintanya.
Selain itu, Johanes, meminta rumah sakit memperbaiki pelayanan. Sebab, masih saja ada rumah sakit mengenakan biaya administrasi kepada pasien. “Saat itu rumah sakit meminta biaya perawatan, karena BPJS Kesehatan pasien sudah lama tertunggak. Setelah dilakukan patungan dan administrasi akan dibayarkan, ternyata ada lagi dikenakan biaya ambulance. Kiranya BPJS Kesehatan bisa tanggap cepat untuk pengalihan pasien ke sistem UHC,” pintanya.
Perwakilan BPJS Kesehatan Kota Medan, Ikhwal Maulana, mengatakan pasien UHC dapat dititipkan ke kamar kelas II jika kamar kelas III penuh. “Terkait hal ini, kami sudah siapkan layanan pengaduan. Hubungi petugas kami yang ada di setiap rumah sakit jika mendapatkan penolakan dengan alasan kamar penuh,” katanya.
Ikhwal memaparkan, tahun 2025 Pemkot Medan telah membayarkan premium UHC sebesar Rp225 miliar. Sementara untuk proses ke rumah sakit, BPJS Kesehatan sudah membayar lebih dari Rp300 miliar. “Tentu ini defisit, tetapi BPJS Kesehatan akan terus memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Medan,” ucapnya.
Plt Kadis Kesehatan Kota Medan, dr Surya Syahputra Pulungan, mengatakan Pemkot Medan terus membenahi sistem pelayanan kesehatan bagi masyarakat. “Program UHC ini akan terus kita benahi dan maksimalkan,” katanya. (sat)

