Inspirasinews – Medan, Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Agus Setiawan, minta pengosongan Pasar Sambas ditunda hingga Lebaran (Idul Fitri, red). Sebab, dalam waktu tidak terlalu lama, masyarakat akan merayakan hari besar keagamaan, yakni Imlek, Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H.
Agus Setiawan minta pengosongan Pasar Sambas ditunda hingga Lebaran itu disampaikannya setelah mendengar keluhan pedagang saat mengunjungi pasar tersebut, Selasa (3/2/2026).
“Kita menghormati putusan pengadilan. Tapi, setidaknya punya hati nurani sedikitlah, karena tidak lama lagi mau Imlek dan Idul Fitri. Apalagi, kondisi ekonomi pedagang sedang tidak baik-baik juga,” katanya.
Politisi PDI Perjuangan itu menyayangkan terlalu singkatnya sosialisasi pengosongan area Pasar Sambas oleh pihak terkait. “Saya miris melihat kondisi ini. Tidak sampai satu minggu PUD Pasar menyurati dan mensosialisasikannya kepada pedagang,” kata Agus seraya berharap ada pembahasan sebelum permintaan pengosongan disampaikan.
Selain itu, Agus, mempertanyakan tanggung jawab PUD Pasar terhadap pedagang. “Sebagian pedagang ini pindahan dari Pasar Hongkong dan belum sampai genap satu tahun. Mereka ada yang sudah membayar Rp20 juta untuk sewa kios. Terkait ini, apa bentuk pertanggungjawaban dari PUD Pasar,” tanya Agus.
Sedangkan Dirut PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, mengatakan lahan Pasar Sambas dulunya milik Johan Meuraxa. Tahun 1965 dibangun permanen melalui kerja sama dengan CV. Karya Murni.
Tahun 1966, kata Anggia, Wali Kota Medan saat itu melakukan pembangunan pengembangan dan Pasar Sambas dikelola Dinas Pasar Kotamadya Tingkat II Medan (sekarang PUD Pasar). “Tahun 1993 lantai 2 Pasar Sambas diserahkan menjadi aset PUD Pasar Medan,” katanya.
Pada tahun 2000-an, sebut Anggia, Pasar Sambas dijual ahli waris Johan Meuraxa kepada Hartono. Sejak saat itu, Hartono sudah meminta agar lokasi di kosongkan, namun tetap dipertahankan.
“Kita sudah berupaya mempertahankannya hingga mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun tetap kalah. Jadi, putusan ini harus kita hormati dan pedagang harus mengosongkan lapaknya,” katanya.
Sebelumnya, para pedagang kepada Agus Setiawan mengeluhkan persoalan pengosongan area lahan. Selain itu, pedagang meminta adanya kompensasi karena telah menempati area Pasar Sambas selama puluhan tahun dengan melakukan renovasi secara mandiri.
Sebagaimana diberitakan, berdasarkan putusan penetapan PN Medan tanggal 13 Januari 2026 Nomor: 20/Pdt.Eks/2025/PN/Mdn jo Nomor: 314/Pdt.G/2023/PN/Mdn, Pasar Sambas akan digusur, Rabu (4/2/2026). (sat)

