Inspirasinews – Medan, Warga Medan tetap bisa berobat meski nunggak iuran BPJS. Sebab, dengan program Universal Health Coverage (UHC) warga Medan tidak perlu lagi takut untuk berobat.
Warga Medan tetap bisa berobat meski nunggak BPJS itu terungkap pada Sosialisasi ke 1 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan oleh Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Dodi Robert Simangunsong, di Jalan Pulau Harapan, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (17/1/2026).
Mewakili Dinas Kesehatan Kota Medan, dr Nina Arista, mengatakan masyarakat Kota Medan tetap bisa berobat meski menunggak iuran BPJS Kesehatan. “Dengan UHC bapak ibu masih tetap dilayani di Puskesmas maupun di rumah sakit. Jadi, hak bapak ibu sebagai warga Medan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tetap dilayani. Jadi tidak ada masalah. Tapi jangan lupa, tunggakan iuran tetap harus dibayar, karena tercatat sebagai utang di BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Terkait pemutihan tunggakan, dr Nina, mengatakan hingga saat ini belum ada kebijakan resmi dari pemerintah terkait pemutihan tunggakan iuran BPJS.
Sementara, Dodi Robert Simangunsong, menjelaskan saat ini skema pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan masih digodok oleh Pemerintah Pusat dan DPR RI
Persoalan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, kata Dodi, sudah lama menjadi simpul masalah. Dia berharap, kebijakan yang diambil nantinya menjadi solusi tidak sekadar tambal sulam. “Ada kriteria-kriteria tertentu yang memungkinkan masyarakat mendapatkan kebijakan pemutihan tunggakan tersebut,” ujarnya.
Kriteria itu, kata Dodi, tidak bersifat tunggal. Pemerintah mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi peserta secara menyeluruh. Salah satu indikator yang di gunakan adalah kelompok kesejahteraan atau quintile, yang menggambarkan posisi ekonomi keluarga.
Di luar itu, kondisi keluarga peserta juga menjadi variabel penting, termasuk status kepesertaan, kondisi anggota keluarga, hingga faktor-faktor lain yang relevan secara administratif maupun sosial. (sat)

