Medan

Reinhart Jeremy: Disabilitas & Lansia Bukan Beban Negara!

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Bendahara Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan, Reinhart Jeremy Anindhita, menegaskan disabilitas dan lanjut usia (Lansia) bukan beban negara. Disabilitas dan lansia merupakan masyarakat yang harus dilindungi dan berdayakan.

Reinhart Jeremy Anindhita menegaskan, disabilitas dan lansia bukan beban negara itu pada Sosialisasi ke 1 Tahun Anggaran (TA) 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 2 tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia di Jalan Taduan No. 36, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (17/1/2026).

Disabilitas, kata legislator dari Dapil III meliputi Kecamatan Medan Deli, Medan Timur, Medan Perjuangan dan Medan Tembung itu, mempunyai hak yang sama dengan bukan penyandang disabilitas. “Sebab, tujuan Perda sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 adalah untuk memberikan penghormatan, pemenuhan hak dan perlindungan bagi penyandang disabilitas dan lansia di daerah,” katanya.

Anggota DPRD Medan Fraksi PSI, Reinhart Jeremy Anindhita, gelar Sosper 1 TA 2026 di Medan Tembung 1
Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PSI, Reinhart Jeremy Anindhita, menggelar Sosialisasi ke 1 TA 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 2 tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia di Jalan Taduan No. 36, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (17/1/2026). (foto/satriadi)

Terkait hak sebagaimana tertuang pada Pasal 4, sebut anggota Komisi I itu, penyandang disabilitas memiliki hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi serta Kesehatan.

Kemudian, hak politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksebilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup secara mandiri dan dilibatkan di masyarakat, berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh informasi serta bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan ekploitasi.

Untuk hak pendidikan sebagaimana tertuang pada Pasal 9, sambung Reinhart, penyandang disabilitas berhak mendapatkan pendidikan bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus.

Anggota DPRD Medan Fraksi PSI, Reinhart Jeremy Anindhita, berikan souvenir usai Sosper 1 TA 2026 di Medan Tembung
Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PSI, Reinhart Jeremy Anindhita, berikan souvenir usai menggelar Sosialisasi ke 1 TA 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 2 tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia di Jalan Taduan No. 36, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (17/1/2026). (foto/satriadi)

Kemudian, mempunyai kesempatan sama untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan serta mendapatkan akomodasi yang layak sebagai peserta didik.

Untuk hak pekerjaan sebagaimana tertuang pada Pasal 10, tambah Reinhart, penyandang disabilitas berhak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau swasta tanpa diskriminasi.

Memperoleh upah yang sama dengan pekerja bukan disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama. Tidak diberhentikan dengan alasan disabilitas dan memperoleh akomodasi yang layak dalam pekerjaan.

Anggota DPRD Medan Fraksi PSI, Reinhart Jeremy Anindhita, foto bersama usai Sosper 1 TA 2026 di Medan Tembung
Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PSI, Reinhart Jeremy Anindhita, foto bersama usai menggelar Sosialisasi ke 1 TA 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 2 tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia di Jalan Taduan No. 36, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (17/1/2026). (foto/satriadi)

Selanjutnya penempatan kerja yang adil, proporsional dan bermartabat. Memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karir serta segala hak normatif yang melekat di dalamnya.

Sedangkan bagi lansia, lanjut Reinhart, sebagaimana tertuang pada Pasal 110 disebutkan pemerintah daerah melaksanakan pelayanan kesehatan bagi lansia dalam bentuk promotif, preventif, kuratif dan rehabiltatif. “Kiranya Wali Kota Medan dapat segera menerbitkan Perwal sebagai Juknis penerapan Perda di lapangan, agar roda pemerintahan dapat berjalan baik, khususnya bagi penyandang disabilitas dan lansia,” pintanya.

Di ketahui, Perda Nomor 2 tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia ditandatangani oleh Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, pada 11 Januari 2024 terdiri dari 6 Bab dan 147 Pasal. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *