Inspirasinews – Medan, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tolak perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD Medan. Penolakan terjadi pada sejumlah pasal yang dinilai kontradiktif.
Fraksi PSI tolak perubahan Tatib DPRD Medan itu terungkap dalam pendapat fraksi disampaikan, Reinhart Jeremy Anindhita, pada sidang paripurna perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib, Selasa (20/1/2026).
Perubahan tata tertib, kata Reinhart, perlu dikaji secara cermat, agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya. Perubahan Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) dinilai bersifat kontradiktif, karena membuat mekanisme pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi tidak konsisten.
Selain itu, sebut Reinhart, Fraksi PSI tegas menolak perubahan Pasal 100 ayat (4) yang mengatur pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. “Begitupun, kami (Fraksi PSI, red) tetap menghormati keputusan mayoritas fraksi di DPRD Kota Medan,” katanya.
Fraksi PSI, sambung Reinhart, menilai Pasal 57 ayat (5) terkait perpindahan anggota DPRD dari Badan Musyawarah (Banmus) tidak relevan jika masih di tambah dengan pengaturan lain dalam perubahan Tatib.
“Tidak perlu ada pengaturan tambahan yang mengaitkan perpindahan anggota dengan kebutuhan Banmus, karena masa keanggotaan sudah diatur jelas,” kata Reinhart.
Pandangan ini disampaikan, tambah Reinhart, sebagai bentuk tanggung jawab fraksi dalam menjaga kualitas regulasi serta memastikan tata kelola kelembagaan DPRD Kota Medan berjalan efektif, transparan dan berlandaskan kepastian hukum. (sat)

