Inspirasinews – Medan, Hanya 28 ribu pekerja di Sumatera Utara (Sumut) terdaftar BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan dari sekitar 125 pekerja terdata. Umumnya, yang tidak terdaftar itu berasal dari kelompok usaha menengah ke bawah.
Hanya 28 ribu pekerja di Sumut terdaftar BPJS Ketenagakerjaan itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, kepada wartawan di Kantor Gubenur Sumut, Jalan Diponegoro, Nomor 30 Medan, Kamis (29/1/2026).
“Masih ada pekerja tidak didaftarkan di perusahaan, tapi akhirnya ditanggung dari APBN, APBD provinsi atau kabupaten/kita. Itu sebenarnya sudah menyalahi aturan, seharusnya itu ditanggung oleh pelaku usaha, pemberi kerja,” kata Yuli.
Sementara Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut, Hamid Rijal Lubis, menyampaikan berdasarkan data BPJS Kesehatan, pemerintah daerah di Sumut membiayai iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sebanyak 3.991.307 jiwa atau sekitar 25,65% dari total penduduk. “Sementara, jumlah Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) tercatat sebesar 2,4 juta jiwa,” kata Hamid.
Kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya untuk jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan, sebut Hamid, telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. “Begitupun, masih terdapat perusahaan belum mendaftarkan pekerjanya,” katanya.
Karena itu, sambung Hamid, Pemprov Sumut meminta perusahaan agar taat menanggung jaminan kesehatan pekerja. “Kami banyak menemukan di lapangan peserta BPJS yang dibiayai, sebagai peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) pemerintah pusat ataupun pemerintah provinsi dan kabupaten kota, itu adalah pekerja yang terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan, yang seyogyanya menurut kami harusnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja untuk jaminan kesehatannya,” ungkapnya. (sat)

