Inspirasinews – Medan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan minta sistem pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dievaluasi total, dengan mempermudah prosesnya, sehingga masyarakat mau mengurus izin bangunannya
DPRD Medan minta sistem pengurusan PBG dievaluasi itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, saat rapat dengar pendapat (RDP) evaluasi triwulan IV dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Senin (5/1/2026).
Selama ini, kata Paul, masyarakat enggan mengurus izin PBG karena sulit dan mahalnya biaya konsultan. “Dampaknya, bangunan tanpa PBG menjamur di Kota Medan. Akibatnya, Pemkot Medan terus mengalami kebocoran PAD,” katanya.
Ke depan, pinta Paul, Dinas PKPCKTR agar merubah sistem pengurusannya. Selain itu, biaya konsultan juga perlu di evaluasi. “Hal ini demi meningkatkan kesadaran masyarakat mengurus PBG. Dengan kesadaran masyarakat mengurus PBG, di pastikan akan meningkatkan perolehan PAD dari retribusi izin mendirikan bangunan,” katanya.
Selain itu, Paul, juga meminta Dinas PKPCKTR agar memaksimalkan pengawasan terhadap bangunan menyalah. “Pengawasan hendaknya di lakukan sejak dini,” pintanya.
Menanggapi itu Kadis PKPCKTR Kota Medan, John Ester Lase, mengatakan akan melakukan evaluasi untuk memberikan pelayanan lebih bagus baik. (sat)

