Ekbis Medan

Dirut PUD Pasar: 50-70% Infrastruktur Pasar di Medan Rusak

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan, Anggia Ramadhan, mengatakan 50-70% infrastruktur pasar di Medan rusak, akibat usia bangunan.

Dirut PUD Pasar mengatakan, 50-70% infrastruktur pasar di Medan rusak itu pada apat paparan Rencana Kerja Direksi PUD Pasar Kota Medan dengan Wali Kota di Balai Kota Medan, Kamis (22/1/2026).

Selain infrastruktur, sebut Anggia, persoalan lainnya menyangkut keterbatasan kebersihan serta belum optimalnya pelayanan dan pendapatan. “Jika tidak segera dibenahi, dikhawatirkan kondisi tersebut akan membuat pasar semakin ditinggalkan masyarakat dan pedagang enggan berinvestasi,” katanya.

PUD Pasar, tambah Anggia, menitikberatkan pada pembenahan fisik pasar secara bertahap dan berprioritas, penataan SDM berbasis data dan kinerja serta percepatan pelayanan melalui digitalisasi.

Langkah konkret yang disiapkan, lanjut Anggia, antara lain audit kondisi pasar, penerapan KPI pegawai, SOP pelayanan maksimal tiga hari kerja, sistem pengaduan satu pintu serta penerapan e-kontribusi untuk menutup celah kebocoran pendapatan.

Sementara Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menilai tidak ada alasan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar tak berkembang optimal. Sebab, didukung kewenangan pemerintah daerah serta memiliki aset besar.

Pada prinsipnya, kata Rico Waas, PUD Pasar telah berada pada posisi mandiri. Sebab, memiliki aset, penghasilan serta siklus usaha terus berjalan. Pengelolaan PUD Pasar harus dilakukan secara profesional dengan pendekatan bisnis.

“Dengan kondisi memiliki aset besar, tersedianya pasar dan tenaga kerja itu, tidak logis jika PUD Pasar mengalami kerugian. Jika itu terjadi, hal tersebut menjadi indikator bahwa manajemen belum berjalan secara tepat. Pola pikir birokratis harus di bedakan dengan pola pikir bisnis. Orientasinya pada investasi, keuntungan dan keberlanjutan usaha,” tegasnya.

Persoalan secara internal, kata Rico Waas, harus ditangani secara mandiri oleh manajemen perusahaan. “Kalau menghadapi permasalahan tidak dapat ditangani sendiri, PUD Pasar wajib berkoordinasi dengan Pemkot Medan. Pemkot melalui perangkat daerah terkait berkewajiban memberikan pendampingan dan pengawasan sesuai tugas dan fungsinya,” ujarnya.

Karena itu, Rico Waas, mendorong PUD Pasar untuk mempelajari dan mengadopsi praktik-praktik bisnis sehat, termasuk mencontoh pengelolaan pasar modern dan pusat perbelanjaan yang mampu menarik minat masyarakat meski memiliki aset lebih kecil.

Soal pengembangan fisik pasar, Rico Waas, meminta PUD Pasar memetakan seluruh pasar yang dikelola. “Tetapkan skala prioritas. Lakukan secara bertahap dan terukur. Misalnya, pada tahun pertama memfokuskan pembenahan pada 10 pasar, kemudian dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya. Perencanaan harus melibatkan OPD terkait, terutama dalam aspek kebersihan, infrastruktur dan sistem pengelolaan,” pesannya.

Pengelola PUD Pasar, pesan Rico Waas, juga harus mampu merangkul pedagang, namun tetap tegas dalam menegakkan aturan sesuai ketentuan perundang-undangan. “Satpol PP dan OPD terkait siap memberikan dukungan dalam penegakan aturan tersebut,” katanya. (sat)

medan, pemkot medan, wali kota medan, rico tri putra bayu waas, pud pasar, dirut pud pasar, anggia ramadhan,Inspirasinews – Medan, Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan, Anggia Ramadhan, mengatakan 50-70% infrastruktur pasar di Medan rusak, akibat usia bangunan.

Dirut PUD Pasar mengatakan, 50-70% infrastruktur pasar di Medan rusak itu pada apat paparan Rencana Kerja Direksi PUD Pasar Kota Medan dengan Wali Kota di Balai Kota Medan, Kamis (22/1/2026).

Selain infrastruktur, sebut Anggia, persoalan lainnya menyangkut keterbatasan kebersihan serta belum optimalnya pelayanan dan pendapatan. “Jika tidak segera dibenahi, dikhawatirkan kondisi tersebut akan membuat pasar semakin ditinggalkan masyarakat dan pedagang enggan berinvestasi,” katanya.

PUD Pasar, tambah Anggia, menitikberatkan pada pembenahan fisik pasar secara bertahap dan berprioritas, penataan SDM berbasis data dan kinerja serta percepatan pelayanan melalui digitalisasi.

Langkah konkret yang disiapkan, lanjut Anggia, antara lain audit kondisi pasar, penerapan KPI pegawai, SOP pelayanan maksimal tiga hari kerja, sistem pengaduan satu pintu serta penerapan e-kontribusi untuk menutup celah kebocoran pendapatan.

Sementara Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menilai tidak ada alasan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar tak berkembang optimal. Sebab, didukung kewenangan pemerintah daerah serta memiliki aset besar.

Pada prinsipnya, kata Rico Waas, PUD Pasar telah berada pada posisi mandiri. Sebab, memiliki aset, penghasilan serta siklus usaha terus berjalan. Pengelolaan PUD Pasar harus dilakukan secara profesional dengan pendekatan bisnis.

“Dengan kondisi memiliki aset besar, tersedianya pasar dan tenaga kerja itu, tidak logis jika PUD Pasar mengalami kerugian. Jika itu terjadi, hal tersebut menjadi indikator bahwa manajemen belum berjalan secara tepat. Pola pikir birokratis harus di bedakan dengan pola pikir bisnis. Orientasinya pada investasi, keuntungan dan keberlanjutan usaha,” tegasnya.

Persoalan secara internal, kata Rico Waas, harus ditangani secara mandiri oleh manajemen perusahaan. “Kalau menghadapi permasalahan tidak dapat ditangani sendiri, PUD Pasar wajib berkoordinasi dengan Pemkot Medan. Pemkot melalui perangkat daerah terkait berkewajiban memberikan pendampingan dan pengawasan sesuai tugas dan fungsinya,” ujarnya.

Karena itu, Rico Waas, mendorong PUD Pasar untuk mempelajari dan mengadopsi praktik-praktik bisnis sehat, termasuk mencontoh pengelolaan pasar modern dan pusat perbelanjaan yang mampu menarik minat masyarakat meski memiliki aset lebih kecil.

Soal pengembangan fisik pasar, Rico Waas, meminta PUD Pasar memetakan seluruh pasar yang dikelola. “Tetapkan skala prioritas. Lakukan secara bertahap dan terukur. Misalnya, pada tahun pertama memfokuskan pembenahan pada 10 pasar, kemudian dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya. Perencanaan harus melibatkan OPD terkait, terutama dalam aspek kebersihan, infrastruktur dan sistem pengelolaan,” pesannya.

Pengelola PUD Pasar, pesan Rico Waas, juga harus mampu merangkul pedagang, namun tetap tegas dalam menegakkan aturan sesuai ketentuan perundang-undangan. “Satpol PP dan OPD terkait siap memberikan dukungan dalam penegakan aturan tersebut,” katanya. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *