Medan

Warga Medan Diajak Peduli Kebersihan Lingkungan

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Warga Medan, khususnya wilayah Medan Utara meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Deli, Medan Labuhan dan Medan Belawan diajak peduli kebersihan lingkungan, dengan tidak membuang sampah sembarangan. Sebab, hal itu akan berdampak tidak baik ke depannya.

Warga Medan diajak peduli kebersihan lingkungan oleh Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)-Perindo DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, pada Sosialisasi ke XII TA 2025 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda No. 7 Tahun 2024 Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Titi Pahlawan, Gang Pringgan, Lorong Damai, Lingkungan 08, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (7/12/2025).

Membuang sampah tidak pada tempatnya atau sembarangan, kata Bahrumsyah, akan berdampak tidak baik. Bukan hanya buat kesehatan, tetapi juga dapat memicu terjadinya banjir. “Hari ini, kita lihat banyak drainase tumpat akibat sampah,” katanya.

Anggota DPRD Medan Fraksi PAN-Perindo, T. Bahrumsyah, fofo bersama usai Sosper XII TA 2025 di Marelan (2)
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)-Perindo DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, gelar Sosialisasi ke XII TA 2025 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda No. 7 Tahun 2024 Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Titi Pahlawan, Gang Pringgan, Lorong Damai, Lingkungan 08, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (7/12/2025). (foto/dok)

Produksi sampah Kota Medan, sebut Bahrumsyah, mencapai 2.000 ton per hari, sementara hanya 1.000 ton per hari mampu diangkut. “Artinya, sekitar 50% lagi sampah tidak terangkut. Akibatnya, masyarakat membuangnya ke drainase/parit atau sungai,” katanya.

Wakil Ketua Komisi III itu meminta Pemkot Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memperbanyak armada becak sampah di wilayah Medan Utara. Sebab, banyak sampah-sampah di lingkungan tidak terangkut, karena tidak ada akses masuk truk untuk mengangkut sampah, sehingga sampah tidak dibuang ke TPS.

“Dengan adanya becak sampah, akan memaksimalkan pengangkutan sampah di lingkungan sampai ke TPS. Ini juga tentunya akan mengurangi sampah dibuang sembarangan. Lihatlah pasca banjir, banyak sampah berserakan karena tidak terangkut,” sebutnya.

Anggota DPRD Medan Fraksi PAN-Perindo, T. Bahrumsyah, fofo bersama usai Sosper XII TA 2025 di Marelan (1)
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)-Perindo DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, foto bersama usai Sosialisasi ke XII TA 2025 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda No. 7 Tahun 2024 Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Titi Pahlawan, Gang Pringgan, Lorong Damai, Lingkungan 08, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (7/12/2025). (foto/dok)

Di ketahui, Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang terdiri dari XXVII Bab dan 37 Pasal itu jelas disebutkan tentang aturannya, baik reward maupun sanksi pidana.

Dalam Pasal 32 tertera aturan bagi setiap orang atau badan di Kota Medan dilarang membuang sampah sembarangan, menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Wali Kota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yang berakibat kerusakan lingkungan.

Sedangkan Pasal 35 diatur soal ketentuan pidana, yakni setiap orang yang melanggar ketentuan di pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp10 juta. Sedangkan untuk suatu badan yang melanggar ketentuan di pidana kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *