Medan

Roma Uli Imbau Warga Marelan Tetap Jaga Kesehatan

Spread the love

Inspirasinews – Marelan, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Hanura-PKB, Roma Uli Silalahi, imbau warga Marelan tetap jaga kesehatan. Terlebih, pasca bencana banjir dan situasi cuaca hujan masih menyelimuti wilayah Kota Medan.

Roma Uli Silalahi imbau warga Marelan tetap jaga kesehatan itu saat menggelar Sosialisasi ke XII TA 2025 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan sebanyak 2 sesi Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (6/12/2025).

Memang, kata Roma Uli, urusan kesehatan di Kota Medan sudah clear atau tuntas. Sebab, Kota Medan sejak akhir tahun 2022 sudah Universal Health Covarage (UHC). “Sejak saat itu, warga Kota Medan dapat berobat mendapatkan pelayanan kesehatan hanya dengan KTP atau KK,” katanya.

Anggota DPRD Medan Fraksi Hanura-PKB, Roma Uli Silalahi, gelar Sosper XII TA 2025 di Marelan 1
Anggota DPRD Medan Fraksi Hanura-PKB, Roma Uli Silalahi, menggelar Sosialisasi ke XII TA 2025 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (6/12/2025). (foto/satriadi)

Bahkan, sebut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, program tersebut semakin di perkuat dengan UHC Premium oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut). “Walau sudah dapat berobat gratis, bukan berarti kita abai dengan kesehatan kita,” ujarnya.

Salah satu cara menjaga kesehatan itu, sambung Roma Uli, dengan tidak membuang sampah sembarangan, apalagi ke seluran drainase dan sungai. “Mari kita jaga kebersihan rumah kita. Jika rumah kita bersih, dengan sendirinya lingkungan akan bersih, begitu juga kelurahan, kecamatan maupun kota secara keseluruhan,” ungkapnya.

Kepada rumah sakit, anggota Komisi I itu, menegaskan tidak ada alasan rumah sakit menolak pasien UHC dengan alasan apapun. Sebab, Pemkot Medan telah mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk mengcovernya.

Anggota DPRD Medan Fraksi Hanura-PKB, Roma Uli Silalahi, gelar Sosper XII TA 2025 di Marelan 2
Anggota DPRD Medan Fraksi Hanura-PKB, Roma Uli Silalahi, menggelar Sosialisasi ke XII TA 2025 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (6/12/2025). (foto/satriadi)

“Kalau tidak salah, untuk tahun ini dianggarkan sekitar Rp240 miliar lebih. Itu semua untuk membayar kesehatan warga Kota Medan ke BPJS Kesehatan. Artinya, persoalan kesehatan seluruh warga Kota Medan sudah tuntas, karena telah dijamin oleh Pemkot Medan,” katanya.

Apalagi, kata Roma Uli, program UHC masih tetap berjalan sampai saat ini. “Siapapun Wali Kota Medan, program UHC masih tetap berjalan. Jadi, tidak ada alasan warga Kota Medan tidak bisa berobat,” katanya.

Semua itu, sambung Roma Uli, menjadi bukti wujud kepedulian Pemkot terhadap kesehatan warga Kota Medan. “Ini menjadi bukti Pemkot Medan hadir di tengah-tengah masyarakat menjamin kesehatan warganya,” ujarnya.

Anggota DPRD Medan Fraksi Hanura-PKB, Roma Uli Silalahi, foto bersama usai Sosper XII TA 2025 di Marelan
Anggota DPRD Medan Fraksi Hanura-PKB, Roma Uli Silalahi, berikan souvenir usai Sosialisasi ke XII TA 2025 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (6/12/2025). (foto/satriadi)

Prihatin

Dalam kesempatan itu, Roma Uli, mengaku prihatin dengan musibah banjir yang melanda Kota Medan, beberapa waktu lalu. Peristiwa itu membuat warga mengungsi, karena rumahnya terendam banjir.

“Begitupun, kita masih bersyukur, karena kita masih bisa berbelanja sembako. Bandingkan dengan saudara-saudara kita di Aceh Sibolga dan Tapteng. Kita ambil hikmahnya dari musibah yang terjadi. Mari kita berdoa agar Indonesia, Sumut khususnya Kota Medan di jauhkan dari segala bentuk bencana,” ajaknya.

Di ketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.

Anggota DPRD Medan Fraksi Hanura-PKB, Roma Uli Silalahi, foto bersama usai Sosper XII TA 2025 di Marelan
Anggota DPRD Medan Fraksi Hanura-PKB, Roma Uli Silalahi, foto bersama usai Sosialisasi ke XII TA 2025 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (6/12/2025). (foto/satriadi)

Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *