Inspirasinews – Medan, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut), Sulaiman Harahap, menegaskan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumut tak perlu alergi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kepatuhan belanja barang dan jasa.
Sulaiman Harahap menegaskan, OPD tak perlu alergi pemeriksaan BPK itu pada Entry Meeting Pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja Barang dan Jasa Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2025, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro No. 30 Medan, Rabu (19/11/2025).
Pemeriksaan, kata Sulaiman, justru harus dipandang sebagai pengingat penting (warning), agar setiap OPD semakin tertib dalam penyajian laporan keuangan, sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola yang baik.
Entry meeting, sebut Sulaiman, menjadi titik awal penting untuk membangun komunikasi efektif antara BPK dan entitas yang diperiksa, menyamakan persepsi terkait tujuan dan ruang lingkup audit serta menandai dimulainya proses pemeriksaan secara resmi.
“Jadikan pemeriksaan sebagai warning yang harus di tindaklanjuti. Pemeriksaan ini melihat sejauhmana persiapan, perencanaan dan pertanggungjawaban di lakukan sesuai aturan. Ini kesempatan kita memperbaiki sebelum masuk pada pemeriksaan laporan keuangan,” tegasnya.
Sementara Kepala Bidang Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumut, Ranni Agriadi, menyampaikan BPK telah membentuk tim khusus untuk melakukan Pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja Barang dan Jasa Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2025. Pemeriksaan berlangsung sejak 17 November hingga 20 Desember 2025.
Ranni menjelaskan, pemeriksaan di lakukan berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
“Tujuan pemeriksaan adalah menilai apakah pengadaan belanja barang dan jasa di Pemprov Sumut telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ranni menambahkan, pemeriksaan mencakup tiga aspek utama, yaitu perencanaan dan persiapan, pelaksanaan, serta serah terima/pertanggungjawaban. Hasil akhir pemeriksaan diharapkan memenuhi empat unsur, yakni tepat, cermat, andal dan kredibel. (sat)

