Inspirasinews – Medan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) segera disahkan jadi Peraturan Daerah (Perda), setelah Panitia Khusus (Pansus) merampungkan pembahasannya.
Ranperda P2K segera disahkan jadi Perda itu pada rapat perampungan hasil pembahasan oleh Pansus di DPRD Kota Medan, Senin (10/11/2025). Rapat di pimpin Ketua Pansus, Edwin Sugesti Nasution, di damping Wakil Ketua Lailatul Badri dan anggota Jusuf Ginting.
“Setelah proses pembahasan selama empat bulan, akhirnya Ranperda P2K ini telah rampung dan segera di paripurnakan,” kata Edwin.
Dalam pembahasan akhir, kata Edwin, ada pasal untuk menjadikan Kota Medan contoh pertama di Indonesia. “Kami usulkan pada Pasal 15 poin C ada pencantuman memprioritaskan hak utama pengunaan jalan kepada kenderaan pemadam kebakaran yang sedang melakukan tugas. Artinya, di beberapa ruas jalan di Kota Medan dibuat jalur khusus adanya perlintasan mobil Damkar,” kata Edwin.
Jalur itu nantinya, sebut Edwin, tinggal pihak Dinas Pemadam Kebakaran membangun kolaborasi dengan Dinas Perhubungan agar segera dikerjakan. “Apakah itu dengah rambu-rambu atau pengecatan,” katanya.
Di dalam Perda, sambung Edwin, juga memcantumkan adanya kebutuhan unit mobil listrik seiring dengan perkembangan teknologi saat ini. “Juga adanya kewenangan penanganan hingga penyelidikan peristiwa kebakaran,” ucapnya.
Sementara, Lailatul Badri, menambahkan jalur tersebut dibutuhkan. “Jalur ini nantinya dibuat khusus bagi perlintasan mobil Damkar, sehingga dalam penanganan peristiwa kebakaran dapat cepat teratasi dan tidak terhambat ke lokasi,” katanya.
Selain itu, tambah Laila, ada juga pasal terkait dengan Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK) untuk setiap gedung. “Di dalamnya pasalnya juga disinggung pengaturan gedung dan pabrik di Kota Medan agar miliki SKK. Jika tidak, akan ada sanksi,” sebut Laila seraya mengatakan, di rencanakan pengesahan Ranperda tanggal 17 Nopember 2025.
Sedangkan Plt Kadis P2K, Wandro Malau, mengatakan pihaknya sangat mendukung atas keputusan Pansus. “Pembahasan setiap pasal sudah selesai di lakukan pembahasan. Untuk pembuatan jalur khusus mobil Damkar merupakan yang pertama bila diterapkan. Kota Medan akan menjadi bagian contoh penerapan pertama dari seluruh kota di Indonesia,” katanya. (sat)

