Inspirasnews – Medan, Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) Kota Medan disahkan, setelah fraksi-fraksi dalam pendapatnya masing-masing dapat menerima dan menyetujui Ranperda P2K disahkan menjadi Perda.
Perda P2K Kota Medan disahkan dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (17/11/202). Sidang paripurna di pimpin Ketua DPRD Wong Chun Sen bersama Wakil Ketua Zulkarnaen, Rajudin Sagala dan Hadi Suhendra itu dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, segenap anggota DPRD Kota Medan serta sejumlah pimpinan OPD Pemkot Medan.
Wakil Ketua Pansus Ranperda P2K DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, dalam laporannya meminta Pemkot Medan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan standar keselamatan sarana di gedung, kawasan industri, permukiman serta fasilitas umum.

Kemudian, kata Laila, Pemkot Medan diminta menetapkan dan mengalokasikan anggaran memadai untuk sarana, prasarana dan sumber daya manusia pemadam kebakaran. “Termasuk juga perlu di lakukan pembentukan relawan kebakaran di lingkungan masyarakat,” katanya.
Kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Medan, Laila, meminta harus melakukan upaya-upaya pencegahan dengan menyusun dan melaksanakan program edukasi serta sosialisasi keselamatan kebakaran kepada masyarakat, sekolah, kawasan industri dan perumahan.
“Juga harus di lakukan inspeksi dan sertifikasi laik fungsi bangunan proteksi kebakaran dan pemetaan kerawanan kebakaran. Jika ada yang tidak laik fungsi, segera tertibkan,” tegasnya.
Usai penyampaian laporan Pansus, selanjutnya 9 fraksi di DPRD Kota Medan menyampaikan pendapatnya. Masing-masing fraksi dalam pendapatnya dapat menerima dan menyetujui Ranperda disahkan menjadi Perda P2K.

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan Perda menjadi suatu kebutuhan mendesak dan merupakan wujud nyata komitmen Pemkot Medan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh masyarakat dari ancaman bencana kebakaran.
Sebab, kata Rico Waas, Kota Medan memiliki kompleksitas permukiman padat, tingginya aktivitas perekonomian serta keberadaan bangunan-bangunan bertingkat dan fasilitas umum berisiko tinggi terhadap bahaya kebakaran.
Perda P2K, sebut Rico Waas, dibuat untuk menciptakan regulasi komprehensif dan terpadu dalam mengatur upaya pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan. “Selain itu, untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha dalam upaya pencegahan kebakaran,” katanya.

Disamping itu, sambung Rico Waas, untuk memperkuat peran dan kapasitas Disdamkarmat dalam menjalankan tugas operasionalnya, menjamin ketersediaan dan kelayakan sarana serta prasarana proteksi kebakaran di setiap bangunan, kawasan dan lingkungan.
Mungkin, tambah Rico Waas, Perda ini menghadapi berbagai tantangan, seperti adaptasi dari pengusaha dan masyarakat, implementasi efektif dan pemantauan kepatuhan. “Kami percaya, dengan kerja sama dan komitmen dari semua pihak, kita dapat mengatasi tantangan tersebut,” katanya.
Rico Waas berharap, persetujuan Perda akan membawa dampak positif signifikan, tidak hanya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara keseluruhan. (sat)

