Inspirasinews – Medan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut-Kota Medan-Deliserdang teken kesepakatan Pemanfaatan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang merupakan salah satu proyek strategis nasional. Melalui penandatanganan kesepakatan ini, di harapkan persoalan sampah di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang dapat tertangani secara berkelanjutan.
Pemprov Sumut-Kota Medan-Deliserdang teken kesepakatan PSEL di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30 Medan, Kamis (6/11/2025). Penandatanganan di lakukan oleh Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, bersama Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan.
“Ini persoalan sudah lama dan merupakan salah satu concern Pak Presiden terkait tata kota, termasuk masalah sampah. Kita harus benar-benar serius menanganinya,” ujar kata Bobby.

Menurut data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, sebut Bobby, Kota Medan memproduksi sekitar 1.200–1.700 ton sampah per hari dan Kabupaten Deliserdang sekitar 1.400 ton per hari. “Jumlah ini cukup untuk menyuplai Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang rencananya akan dibangun di TPA Terjun, Kecamatan Medan Marelan,” kata Bobby.
Bobby meminta, seluruh pihak terkait agar melaksanakan tugasnya secara maksimal. Termasuk PDAM Tirtanadi dan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) dapat menyuplai kebutuhan air bagi proyek PSEL. “Medan salah satu dari 10 kota yang menerima program ini. Jadi, lakukan sebaik-baiknya, kita tindaklanjuti tugas-tugas kita,” pinta Bobby.
Sementara Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan, menyatakan pihaknya siap menyuplai 400–600 ton sampah per hari ke PSEL. “Kami berharap dukungan dari Pemprov terkait distribusi ke PSEL. Untuk sisa sampahnya, akan kami kelola secara mandiri,” ujar Asri Ludin. (sat)

