Inspirasinews – Medan, Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra, menegaskan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) harus hentikan pembangunan depo peti kemas PT. Intercon Terminal Indonesia (ITI) di Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan. Pasalnya, Pembangunan tersebut belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hadi Suhendra menegaskan, Dinas PKPCKTR harus hentikan pembangunan depo peti kemas PT. ITI itu disampaikannya menjawab wartawan di Medan, Rabu (5/11/2025).
Kadis PKPCKTR Kota Medan, pinta pria yang akrab disapa, Hendra, itu harus bergerak cepat dalam menindak tegas pelanggaran PT. ITI. Mengingat, saat ini proyek pembangunan depo peti kemas di atas lahan seluas 4 hektar tersebut masih berlangsung. “Berikan SP1 dan pastikan pembangunan berhenti. Sebelum izin PBG keluar, jangan biarkan ada aktivitas pembangunan di sana,” tegasnya.
Pembiaran terhadap aktivitas pembangunan oleh PT. ITI di Medan Belawan, kata Hendra, akan membuat Pemkot Medan kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jumlah cukup besar.
“Mau sampai kapan Pemkot Medan kehilangan PAD dari sektor PBG. Sudah sangat banyak aktivitas pembangunan di Kota Medan terus berlangsung, meskipun belum memiliki PBG. Di sinilah pentingnya pengawasan Dinas PKPCKTR. Lemahnya pengawasan Dinas PKPCKTR akan membuat Kota Medan kehilangan banyak PAD,” pungkasnya.
Sebelumnya, Hadi Suhendra, bersama Komisi IV DPRD Kota Medan melakukan kunjungan ke PT. ITI untuk melihat perizinan proyek pembangunan depo peti kemas di Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Selasa (4/11/2025).
Dalam kunjungan itu, proyek Pembangunan depo peti kemas itu belum memiliki PBG. Manager proyek pembangunan PT. ITI, Sugeng, mengakui pihaknya belum mengurus PBG. “Tapi kami bukan abai. Kami sedang mengurus izin PBG-nya. Kami tetap mengikuti aturan,” kata Sugeng. (sat)

