Medan

DPRD Medan Rekomendasikan Satpol PP Segel Bangunan eks Restoran Hanamasa

Spread the love

Inspirasinews – Medan, DPRD Medan rekomendasikan Satpol PP segel bangunan eks Restoran Hanamasa di Jalan S. Parman simpang Jalan KH Zainul Arifin, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

DPRD Medan rekomendasikan Satpol PP segel bangunan eks Restoran Hanamasa disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PKPCKTR, Dinas PMPTSP, Satpol PP, Kelurahan Petisah Tengah, dan salah satu LSM, Selasa (18/11/2025) sore.

“Jelas sama-sama kita mendengar dari paparan Dinas PMPTSP, bangunan eks Restoran Hanamasa itu tidak punya PBG. Bahkan, Pemkot Medan melalui Dinas PKPCKTR juga memberikan SP3, namun tidak diindahkan,” kata Paul.

Anggota Komisi IV, Rommy Van Boy, juga meminta Satpol PP untuk segera menyegel bangunan tersebut dan memastikan tidak ada lagi aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.

“Kita harus buat contoh tegas, tunjukkan ketegasan itu kepada para pengusaha nakal supaya para pengusaha itu tidak sesuka hati mendirikan bangunan di Kota Medan. Kita minta besok (Rabu) langsung disegel, jangan lagi lama-lama,” ujarnya.

Kabid Penindakan Satpol PP Kota Medan, Irfan Lubis, mengaku siap untuk menyegel bangunan tersebut. “Surat pemberitahuan dari Dinas PKPCKTR baru kita terima kemarin. Ini sedang kita jadwalkan, hari Senin (24/11) atau Selasa (25/11) akan kita lakukan penindakan,” katanya.

Sebelumnya, perwakilan Dinas PMPTSP, Delfi Farosa, mengatakan bangunan di lahan eks Restoran Hanamasa tidak memiliki izin PBG. “Sampai saat ini, kami (Dinas PMPTSP) tidak ada mengeluarkan izin PBG terhadap bangunan eks Restoran Hanamasa di Jalan S. Parman simpang Jalan KH Zainul Arifin,” ungkapnya. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *