Sumut

LPL Tersangka, Bank Sumut Hormati Proses Hukum

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Bank Sumut hormati proses hukum terkait ditahannya salah seorang pegawai oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) atas dugaan kasus korupsi.

Bank Sumut hormati proses hukum itu ditegaskan oleh Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT. Bank Sumut, Suwandi, di Medan, Senin (10/11/2025). Hal itu disampaikannya menjawab pemberitaan ditetapkan dan ditahannya pegawai Bank Sumut, LPL,  oleh Kejatisu.

“Bank Sumut sepenuhnya menghormati proses hukum. Kami siap memberikan dukungan data atau informasi yang di butuhkan oleh aparat penegak hukum,” tegas Suwandi.

Bank Sumut, kata Suwandi, selalu menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG), integritas serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perbankan. “Secara konsisten, kami terus memperkuat sistem pengendalian internal, manajemen risiko dan budaya kepatuhan di seluruh unit kerja,” katanya.

Sejumlah langkah-langkah perbaikan, sebut Suwandi, telah di lakukan secara berkelanjutan, baik melalui peningkatan sertifikasi kompetensi pegawai, digitalisasi, maupun pengawasan berlapis.

“Hal ini merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan setiap proses bisnis Bank Sumut berjalan secara transparan dan akuntabel,” sebutnya.

Bank Sumut, tambah Suwandi, tetap tumbuh dan terus memperkuat kontribusinya bagi pembangunan daerah serta pelayanan kepada masyarakat Sumatera Utara. “Kami berterima kasih atas kepercayaan nasabah dan mitra yang terus terjaga,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan Kejatisu resmi menetapkan dan menahan analis kredit pada PT. Bank Sumut Capem Kratakau Medan, LPL, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pencairan kredit modal usaha pada tahun 2012.

Dari hasil penyidikan, di ketahui tersangka pada tahun 2012 diduga melakukan dengan sengaja melakukan mark up atau penggelembungan nilai agunan pemohon kredit, memalsukan data, serta melakukan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran (KRK).

Akibat perbuatan itu, telah dicairkan kredit modal usaha senilai Rp3 miliar. Kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara Rp2 miliar lebih. Tindakan tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum (Kredit Umum).

Atasperbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rel/sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *