Medan

Tirtanadi Teken MoU dengan Kejari Medan

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi teken Momerandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Tujuannya, untuk penanganan/penyelesaian kasus hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang dihadapi Tirtanadi.

Tirtanadi teken MoU dengan Kejari Medan berlangsung di Kantor Kejari Medan, Jalan Adi Negoro No. 5 Medan Kamis (23/10/2025). Penandatanganan langsung d lakukan Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti bersama Kepala Kejari Medan, Fajar Syah Putra.

Dirut Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti dan Kajari Medan, Fajar Syah Putra, teken MoU
Dirut Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti dan Kajari Medan, Fajar Syah Putra, menandatangani MoU pendampingan hukum di Kantor Kejari Medan, Jalan Adinegoro No. 5 Medan, Kamis (23/10/2025).

“MoU ini akan berlangsung selama 2 tahun,” kata Ardian Surbakti di dampingi Kepala Sekretaris Perusahaan (Ka.Sekper) Nurlin, Kabid Kerjasama Bebby Hendriany beserta staf bidang hukum Ghita Ghassani.

Dari MoU ini, harap Ardian, pihak Kejari Medan akan memberikan masukan- masukan kepada Tirtanadi terkait kebijakan-kebijakan, agar tidak melanggar hukum.

Selain itu, sebut Ardian, ke depan Perumda Tirtanadi sangat memerlukan masukan-masukan secara TUN, perihal kerja sama dengan pihak ketiga.

Dirut Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, berikan cinderamata kepada Kajari Medan, Fajar Syah Putra, usai teken MoU
Dirut Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, berikan cinderamata kepada Kajari Medan, Fajar Syah Putra, usai penandatanganan MoU pendampingan hukum di Kantor Kejari Medan, Jalan Adinegoro No. 5 Medan, Kamis (23/102025).

Sementara anggota Dewan Pengawas Tirtanadi, Andi Atmoko Panggabean, sangat mengapresiasi MoU Tirtanadi dengan Kejari Medan. Dia berharap, ke depannya Tirtanadi dalam bekerja tidak ada melanggar hukum secara perdata maupun TUN, sehingga seluruh keputusan yang dibuat sudah sesuai dengan ketentuan berlaku.

“Kami sangat apresiasi MoU ini. Semoga ke depan nantinya Tirtanadi dalam mengambil keputusan secara perdata maupun TUN sudah sesuai dengan hukum dan ketentuan berlaku, sehingga para pegawai tidak merasa khawatir dengan keputusan yang diambilnya,” harap Andi Atmoko menjawab wartawan melalui telepon selularnya Jumat (24/10/2025). (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *