Inspirasinews – Medan, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Hanura-PKB, Roma Uli Silalahi, ingatkan dan imbau masyarakat urus Nomor Induk Kependudukan (NIK), agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.
Roma Uli Silalahi ingatkan dan imbau masyarakat urus Nomor Induk Kependudukan (NIK) itu pada Sosialisasi ke X Tahun Anggaran (TA) 2025 produk hukum daerah Kota Medan Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Medan Marelan dan Medan Labuhan, Sabtu (11/10/2025).
Kedua lokasi itu, masing-masing di Jalan Marelan Raya, Gang Persatuan, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan pukul 09.00 WIB dan di Jalan Tenggiri 2, Blok B, Griya Martubung II, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan puku 14.00 WIB.
“Jadi, kalau tidak punya NIK, tidak akan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis,” tegas Roma Uli.

Pada Sosialisasi Perda di kedua lokasi berbeda itu, Roma Uli, menegaskan tidak ada alasan rumah sakit menolak pasien Universal Health Coverage (UHC) dengan alasan apapun. Sebab, Pemkot Medan telah mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk mengcover pasien UHC.
Memang, kata Roma Uli, pasien UHC itu berada di Kelas 3. “Kalau Kelas 3 penuh, tempatkan dulu di Kelas 2 sampai di Kelas 3 ada yang kosong. Kalau Kelas 2 juga penuh, tempatkan di Kelas 1. Kalau Kelas 1 penuh, pihak rumah sakit harus mencarikan rumah sakit yang kosong. Intinya, tidak ada alasan pihak rumah sakit menolak pasien UHC,” tegas politisi PKB itu.
Sebenarnya, sebut anggota Komisi I itu, urusan kesehatan di Kota Medan sudah beres. Sebab, Pemkot Medan bersama DPRD telah mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk menanggulangi kesehatan warga Kota Medan.

“Kalau tidak salah, untuk tahun ini dianggarkan sekitar Rp240 miliar lebih. Itu semua untuk membayar kesehatan warga Kota Medan ke BPJS Kesehatan. Artinya, persoalan kesehatan seluruh warga Kota Medan sudah tuntas, karena telah dijamin oleh Pemkot Medan,” katanya.
Apalagi, kata legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu, program UHC masih tetap berjalan sampai saat ini. “Siapapun Wali Kota Medan, program UHC masih tetap berjalan. Jadi, tidak ada alasan warga Kota Medan tidak bisa berobat,” katanya.
Bahkan, sebut Roma Uli, program tersebut semakin di perkuat oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melalui program UHC Premium. “Dengan UHC Premium ini, nantinya masyarakat tidak hanya dapat berobat gratis menggunakan KTP, namun juga mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik dari rumah sakit maupun Puskemas. Artinya, tidak ada bedanya pelayanan yang diterima pasien UHC maupun non UHC,” katanya.

Semua itu, sambung Roma Uli, menjadi bukti wujud kepedulian Pemkot terhadap kesehatan warga Kota Medan. “Ini menjadi bukti Pemkot Medan hadir di tengah-tengah masyarakat menjamin kesehatan warganya,” ujarnya.
Sebelumnya Ketua ZR (Zulkarnain-Roma Uli) Center, Zulkarnain, menyampaikan pihaknya bersama tim hadir untuk membantu masyarakat dalam berbagai hal sesuai dengan tugas dan fungsi. “Kami ingin, kehadiran kami berguna bagi masyarakat. Bagaimana masyarakat bisa menikmati program pemerinta melalui Roma Uli Silalahi. Karena itu, kami terus dan tetap berusaha memberikan yang terbaik kepada masyarakat,” ungkapnya.
Di ketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.

Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. (sat)